Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) tidak akan mengikuti uji SIM A Umum bersubsidi sebagai bentuk penolakan Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mengatur taksi daring (online).
Koordinator Aliando, Babe Bowie mengatakan ibarat bidik catur, asosiasi adalah pion yang sudah maju selangkah tidak akan pernah mundur.
“Kami mengimbau anggota tidak uji SIM A Umum. Kalau ada yang ikut berarti telah berkhianat,” katanya kepada Bisnis, Senin (5/3/2018).
Ada beberapa poin yang dianggap memberatkan pengemudi. Pertama, driver harus memiliki SIM A Umum yang dikhususkan untuk mengangkut penumpang. Lalu, kendaraan dan akun supir harus terdaftar di badan hukum baik itu koperasi atau PT. Terakhir adalah uji kendaraan bermotor (kir).
Selain itu, Babe menilai penerapan di lapangan terhadap PM 108 dinilai tebang pilih sebab hanya terus mengatur dan menyoroti taksi online saja.
Padahal dalam peraturan tersebut juga mengatur keberadaan kendaraan umum konvensional seperti bus, angkuta umum, dan taksi. Pemberlakuan ini yang dinilai tidak adil.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengucurkan subsidi sebesar Rp10-15 Miliar untuk pembuatan SIM A Umum dan uji kendaran bermotor (kir).
Bandung adalah kota ketiga yang telah dikunjungi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek pembuatan SIM A Umum setelah Jakarta dan Surabaya. Dalam seminggu ke depan rencananya dia akan terbang ke Jawa Timur yang belum ditentukan kotanya, Yogjakarta, dan Pekanbaru.
Selain pembuatan SIM, 10 kota besar yang sudah ditentukan juga akan melakukan uji kir secara serentak. Dalam pengetesannya, pengemudi tidak dikenakan biaya dan diperbolehkan untuk taksi konvensional dan juga daring.