Bisnis.com, JAKARTA -- PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau dikenal dengan Go-Jek menandatangani kerja sama dengan PT Jasa Raharja memberikan asuransi kecelakaan bagi penumpang Go-Car.
Co-Founder Gojek Indonesia Kevin Aluwi mengatakan bahwa dengan penandatangan itu, penumpang Go-Car akan mendapatkan asuransi kecelakaan baik perawatan maupun ketika meninggal dunia.
Menurutnya, kerja sama itu menjadi komitmen jangka panjang usahanya untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.
Kerja sama itu juga terselenggara setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, di mana keamanan dan kenyamanan pengguna taksi daring menjadi fokus utama.
“Perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja, melindungi tak hanya penumpang, namun juga mitra driver Go-Car atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan," katanya, Jumat (19/7/2019).
Dia menuturkan pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan.
"Kami yakin kolaborasi ini dapat memperkuat posisi Go-Jek sebagai super-app penyedia Iayanan ride-hailing yang aman, pilihan masyarakat Indonesia," tambah Kevin.
Upaya pencegahan dilakukan Go-Jek bersama dengan berbagai institusi terkait melalui program edukasi berkelanjutan bagi mitra driver. Upaya perlindungan dijalankan melalui ketersediaan asuransi dan pengembangan fitur keamanan pada aplikasi.
Kesepakatan itu tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Pengutipan biaya asuransi dibebankan dalam ongkos yang dibayarkan penumpang sebesar Rp60 setiap perjalannya
Dengan adanya PM No118/2018, Angkutan Sewa Khusus yang berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah.
Salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan, di mana setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.
Hal itu sejalan dengan amanat UU No. 33/1964 yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja tentang Dana Pertanggungan Wajib Keoelakaan Penumpang.