Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyatakan Go-Jek dan Grab Taxi perlu diatur dalam regulasi untuk melindungi konsumen.
Danang mengakui untuk mengatur Grab Bike dan Go-Jek memang ada kendala terkait perizinan. Meskipun demikian untuk mengentaskan problem legitimasi dua perusahaan jasa aplikasi ini, pemerintah bisa mencontoh kebijakan di Filipina yang membuat regulasi untuk layanan aplikasi transportasi.
"Regulasi jangan membatasi inovasi teknologi, harus ada perubahan di sisi regulasi, tidak harus UU diubah tetapi yang paling penting hak-hak konsumenya," ujar Danang, Minggu (24/1/2016).
Menurutnya, permasalahan terkait tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara yang menggunakan aplikasi ini belum terakomodasi dengan baik. Selama masyarakat mau menanggung risiko itu sendiri, sesungguhnya tidak masalah jika tidak dibuat regulasi.
"Go-Jek, Uber, Grab, masuk kepada unregulated market, bukan illegal. Itu tidak diatur maka itu sepenuhnya hanya transaksi antara Anda dan saya. Kalau saya dirugikan, saya tidak bisa meminta tolong kepada pemerintah," tambahnya.
Oleh sebab itu, jika pemerintah ingin masuk untuk mengawasi layanan Go-Jek dan Grab Taxi, sebaiknya pemerintah mengakomodasikannya dalam regulasi tentang perlindungan konsumen.