Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI: Go-Jek dan Grab Taxi Perlu Diatur dalam Regulasi Perlindungan Konsumen

Go-Jek/gojek.com
Go-Jek/gojek.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyatakan Go-Jek dan Grab Taxi perlu diatur dalam regulasi untuk melindungi konsumen.

Danang mengakui untuk mengatur Grab Bike dan Go-Jek memang ada kendala terkait perizinan. Meskipun demikian untuk mengentaskan problem legitimasi dua perusahaan jasa aplikasi ini, pemerintah bisa mencontoh kebijakan di Filipina yang membuat regulasi untuk layanan aplikasi transportasi.

"Regulasi jangan membatasi inovasi teknologi, harus ada perubahan di sisi regulasi, tidak harus UU diubah tetapi yang paling penting hak-hak konsumenya," ujar Danang, Minggu (24/1/2016).

Menurutnya, permasalahan terkait tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara yang menggunakan aplikasi ini belum terakomodasi dengan baik. Selama masyarakat mau menanggung risiko itu sendiri, sesungguhnya tidak masalah jika tidak dibuat regulasi.

"Go-Jek, Uber, Grab, masuk kepada unregulated market, bukan illegal. Itu tidak diatur maka itu sepenuhnya hanya transaksi antara Anda dan saya. Kalau saya dirugikan, saya tidak bisa meminta tolong kepada pemerintah," tambahnya.

Oleh sebab itu, jika pemerintah ingin masuk untuk mengawasi layanan Go-Jek dan Grab Taxi, sebaiknya pemerintah mengakomodasikannya dalam regulasi tentang perlindungan konsumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper