Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi V Desak Agar Maskapai Penerbangan Patuhi Peraturan

Komisi V DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat terkiat regulasi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Rapat yang diselenggarakan pada Rabu (13/1/2016), dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pupera, BMKG, Basarnas, dan juga Korlantas. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perusahaan maskapai penerbangan diantaranya seperti PT Lion Wings, PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air dan beberapa maskapai lainnya.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi V DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat terkiat regulasi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Rapat yang diselenggarakan pada Rabu (13/1/2016).

Rapat itu dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pupera, BMKG, Basarnas, dan juga Korlantas. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perusahaan maskapai penerbangan diantaranya seperti PT Lion Wings, PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air dan beberapa maskapai lainnya.

Rapat tersebut membahas tentang revisi regulasi UU no 22 tahun 2009. Nizar Zahro selaku Komisi V dari Fraksi Gerindra mengatakan, “Saya mengusulkan agar UU no 22 tahun 2009 direvisi mejadi lebih baik atau jika tidak direvisi minimal harus menerbitkan 25 peraturan pemerintah untuk melengkapi UU tersebut.”

Dia menambahkan sementara ini masih ada 4 peraturan pemerintah satu diantaranya, UU no 32 tahun 2011 terkait  manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas. Selain membahas tentang revisi UU nomor 22 tahun 2009, rapat tersebut juga mengingatkan beberapa maskapai untuk mematuhi regulasi UU no 1 tahun 2009 dan  tentang penerbangan beserta peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 terkait tanggung jawab udara.

Rapat tersebut juga menyinggung tentang  pasal 5 Permenhub nomor 77 tahun 2011, dimana dalam pasal tersebut tertulis ganti rugi yang harus diberikan oleh pihak maskapai apabila penumpang mengalami kerusakan bagasi, kehilangan dan musnah sebesar Rp200 ribu per kg dan maksimal Rp4 juta per penumpang.

Politisi Gerindra itu juga mendesak agar maskapai dan pengelola bandara mematuhi hak penumpang, seperti hak keselamatan, kenyamanan dan hak keamanan sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper