Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Koordinasi Penanaman Modal secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan sudah ada 7 perusahaan dengan total nilai investasi Rp17,85 triliun yang telah memanfaatkan layanan izin 3 jam sejak soft launching pada Oktober 2015.
Sebanyak 7 perusahaan itu, imbuhnya, bergerak di bidang industri, real estat, pembangkit listrik, pelabuhan, dan budidaya ternak
Layanan izin investasi 3 jam merupakan penyederhanaan waktu untuk mengurus 8 jenis produk perizinan dan ditambah 1 surat booking tanah yang sebelumnya membutuhkan waktu 23 hari.
Dari hitungan BKPM dibutuhkan waktu 23 hari lebih termasuk waktu yang dibutuhkan untuk akta pendirian dan SK Kumham dan kini hanya dibutuhkan 3 jam, ucapnya usai meresmikan Layanan Izin Investasi 3 Jam Bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Selain itu, BKPM juga mempermudah layanan perizinan investasi bagi memiliki rencana penanaman modal di atas Rp100 miliar dan atau mampu menyerap 1.000 tenaga kerj melalui layanan perizinan investasi 3 jam.
Produk perizinan layanan 3 jam yang diberikan pada investor adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan (TDP), Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
"Kami siap dan mengundang duunia usaha untuk tidak ragu memanfaatkan investasi mudah dan perizinan cepat," ujarnya.