Bisnis.com, JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan pemutakhiran profiling perusahaan yang akan melakukan impor mesin dan peralatan konstruksi agar melewati jalur hijau.
Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan kepastian waktu pada proses customs clearance di pelabuhan dapat mempercepat proses konstruksi perusahaan karena kedatangan mesin yang diimpor sesuai jadwal.
Lebih lanjut, dia mengatakan ada 24 perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan importasi mesin dan peralatan bagi perusahaan dalam tahap konstruksi melalui fasilitas jalur hijau.
"Ini untuk mempercepat realisasi investasi. Kemudahan fasilitas itu dengan percepatan peningkatan status jalur hijau melalui riwayat perusahaan," katanya, usai meluncurkan Layanan Izin Investasi 3 Jam bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (11/1/2016).
Dia menjelaskan dari 24 perusahaan itu terdapat lima perusahaan merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan sisanya Penanaman Modal Asing. Total investasi mencapai Rp100 triliun.
Beberapa perusahaan yang sudah mengantongi fasilitas jalur hijau seperti PT OKI Pulp & Paper Mills yang merupakan industri pulp dan kertas di Kabupaten Ogan Komering llir, Sumatra Selatan, dengan rencana investasi Rp40 Triliun.
Kemudian, PT Krakatau Nippon Steel, industri baja untuk otomotif di Kota Cilegon-Banten dengan rencana investasi Rp5,2 Triliun. PT Hamparan Perkasa Mandiri yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya di Kabupaten Kutai Timur-Kalimantan Timur dengan rencana investasi Rp860,5 Miliar
Selanjutnya, PT Transon Bumindo Resources, investasi di bidang pembangunan dan pengelolaan kawasan industri terpadu dengan industri pengolahan nikel di Kabupaten Morowali-Sulawesi Tengah, dengan rencana investasi Rp3,7 triliun.
PT Megah Surya Pertiwi bergerak di industri pengolahan (smelter) nikel di Kabupaten Halmahera Selatan-Maluku Utara dengan rencana investasi Rp3,6 triliun, dan sebagainya.
Perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk sehingga menjadi jalur merah memerlukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelun penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses 3-5 hari.
"Dengan percepatan jalur hijau itu, maka proses tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu 30 menit," ujarnya.