Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAPAL IKAN ILEGAL: Menanti Penenggelaman Tanpa Proses Pengadilan

Dengan semangat tinggi, Asep Burhanudin menjelaskan pentingnya kolaborasi instansi-instansi pemerintah dalam memberangus pencurian ikan.
Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia/Ilustrasi-www.radionz.co.nz
Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia/Ilustrasi-www.radionz.co.nz

Bisnis.com, JAKARTA - Dengan semangat tinggi, Asep Burhanudin menjelaskan pentingnya kolaborasi instansi-instansi pemerintah dalam memberangus pencurian ikan.

Sang Direktur Jenderal Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang juga laksamana purnawirawan ini, mengingatkan bahwa wibawa negara ditentukan oleh kinerja aparat hukum.

“Inilah [kinerja aparat hukum] yang membuat negara tetangga seperti Vietnam, Singapura, Malaysia, dan Malaysia bisa seperti sekarang. Padahal dulu mereka belajar dari kita,” ujarnya, Rabu (30/12/2015).

Namun, secara perlahan-lahan wibawa negara di bidang penegakan hukum termasuk di perairan mulai meningkat di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Asep menjelaskan, kebijakan sang bos untuk menenggelamkan kapal-kapal ilegal telah membuat gentar para pencuri ikan asing. Lebih dari itu, performa aparat hukum yang memiliki otoritas di laut juga semakin apik, baik kuantitas maupun kualitas.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri Komjen Pol. Putut Eko Bayuseno mengatakan, penyidik polisi air memeriksa 2.500 kapal pada 2015. Dari jumlah itu sebanyak 250 kapal diproses secara hukum. “Sementara selama 2014, kami cuma memproses 72 kapal saja.”

Sepanjang 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memeriksa 2.200 kapal dan memproses 158 kapal. TNI AL memproses hukum 150 kapal dari 2.000-an kapal yang juga sempat diperiksa oleh instansi tersebut.

Pada 2016, KKP, TNI AL, dan Mabes Polri berjanji akan lebih menegakkan hukum dan kerja sama. Maka disusunlah prose-dur operasional standar (SOP) penanganan tindak pidana per-ikanan sebagai pedoman kerja untuk menangani kriminal di laut, khususnya dalam kasus pencurian ikan.

“SOP baru dibuat karena SOP lama sudah berakhir masa berlakunya. SOP berlaku lima ta hun alias hingga 2020,” kata Asep.

Prosedur baru tersebut me muat dua substansi. Pertama, penyidik ketiga instansi akan saling bertukar informasi ketika menangani aksi kriminal seperti pencurian ikan. Dalam waktu dekat, akan dibuat situs online guna memudahkan pembagian data maupun informasi.

Kedua adalah penegakan hukum secara bersama-sama dengan mengawal proses hukum sampai dibawa ke tahap jaksa penuntut umum. Penyidik-penyidik ketiga instansi akan saling memberikan bantuan hukum dan sosialisasi. “Setiap ada tangkapan dari masing-masing instansi harus saling diinformasikan. Jangan ada lagi ego sektoral,” ujar Asep.

PENENGGELAMAN

Baik KKP, TNI AL, maupun Polri tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115. Dengan demikian, SOP tersebut akan menjadi panduan kerja bagi Satgas 115 yang dikomandani Susi Pudjiastuti.

Kepala Pelaksana Harian Satgas 115 Laksdya TNI Widodo sempat mengatakan prosedur operasional tersebut akan men-jadi landasan dalam penenggelaman kapal tanpa proses pengadilan. Eksperimen tersebut rencananya dimulai Tahun Baru 2016 untuk dua kapal ikan Filipina.

“Langsung ditenggelamkan dengan syarat kapalnya milik asing dan menggunakan anak buah kapal asing,” katanya. Asep Burhanudin menegaskan, SOP belum mengakomodasi penenggelaman kapal sebelum adanya putusan tetap pengadilan. KKP, TNI AL, dan Polri merupakan lembaga ekse-kutif, sedangkan lembaga yudikatif yang memiliki otoritas berada di luar jangkauan SOP.

Menurutnya, penenggelaman kapal membutuhkan fatwa dari lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Agung hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Sekalipun, UU No. 45/2009 tentang Perikanan membuka peluang penenggelaman langsung, dan konsensus internasional yang membolehkan kapal dieksekusi bila berbendera ganda.

“Kami yang di bawah ini tidak bisa begitu saja langsung memutuskan. Itu kewenangan yang di atas. Karena itu kita perlu duduk bareng untuk menyamakan persepsi.”

Menteri Susi sempat menargetkan penenggalaman sekitar 100 kapal pada penghujung 2015.Baik kapal-kapal yang dalam proses pengadilan, maupun yang tengah dalam pemeriksaan aparat.

Penenggelaman akhir tahun memang terlaksana pada 31 Desember. Namun, hanya 10 kapal ikan saja alias 10% dari yang ditargetkan sang komandan satgas. Kesepuluh kapal diledakkan di empat lokasi yang berbeda pada pukul 10.00 WIB dan 11.00 WITA.

Rinciannya satu kapal ditenggelamkan di perairan Belawan, Medan, satu kapal di Tarempa, Batam, dua kapal di Tarakan, dan enam kapal di perairan Tahuna, Manado. Seluruh kapal sudah berkekuatan hukum tetap.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Belawan Lakma TNI Yudo Margono menyebut kapal ikan yang ditenggelamkan anak buahnya berbendera Malaysia, berbobot 65,55 gross tonnage (GT). Ketika ditangkap, turut diamankan 4 anak buah kapal asal Myanmar dan ikan seberat 1 ton.

Lantamal Belawan tengah menyidik tiga kapal ikan yang tertangkap karena melakukan aktivitas ilegal. Dua kapal berbendera Indonesia, satu kapal lagi bendera Belize. “Kalau kapal berbendera Indonesia dimiliki orang Indonesia,” katanya kepada Bisnis.com.

Sebaliknya, saat dihubungi terpisah, Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna Kolonel Laut Jul Shanyb menuturkan enam kapal yang ditenggelamkan instansinya berbendera Indonesia, tetapi dimiliki oleh warga negara Filipina. “Semuanya sudah inchrah.”

Dengan tambahan 10 kapal, itu artinya sudah 117 kapal ilegal yang ditenggelamkan di era Susi. Namun, sang menteri berulangkali menginginkan agar ada eksperimen untuk meneng-gelamkan kapal tanpa perlu repot-repot menunggu putusan pengadilan.

Apakah akan terwujud pada tahun ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper