Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) akan menenggelamkan dua kapal pencuri ikan Filipina yang ditangkap di Laut Halmahera, Maluku Utara, pada awal Januari 2016.
“Ini lagi disusun prosedur operasionalnya. Ditenggelamkan setelah Tahun Baru 2016,” kata Kepala Pelaksana Harian Satgas 115 Laksamana Madya TNI Widodo, saat konferensi pers di Jakarta, hari ini, Senin (28/12/2015).
Dia beralasan kedua kapal tidak langsung ditengelamkan saat ditangkap karena Satgas masih menyusun prosedur operasional standar (SOP). Bila SOP itu selesai, Widodo memastikan kapal asing ilegal bisa ditenggelamkan ketika ditangkap.
“Langsung ditenggelamkan dengan syarat kapalnya milik asing dan menggunakan anak buah kapal asing,” ungkapnya.
Dua kapal yang ditangkap pada 18-19 Desember 2015 adalah KM Tuna Mandiri dan KM Johnny 11, masing-masing berbobot 29 tonase kotor (GT). Kapal berbendera Indonesia tersebut dibekap Kapal Patroli Baladewa 8002 milik Baharkam Mabes Polri.
“Namun, saat diperiksa, kedua kapal itu tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI). Semua nakhoda juga berkebangsaan Filipina,” tutur Widodo.
Dari KM Tuna Mandiri 02 petugas berhasil mengamankan 100 ekor ikan tuna besar, 200 ekor ikan tuna sedang, 24 unit perahu ketinting, dan 48 alat pancing. Sementara KM Johnny II membawa 25 ekor ikan tuna, 9 unit perahu ketinting, dan 11 alat pancing.
Widodo mengatakan nakhoda masing-masing kapal yakni Racel John dan Remegio Gansa telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Para penyidik juga mendapati bahwa pemilik kedua kapal berasal dari Filipina.
Wakil Kepala Staf TNI AL ini berujar KM Tuna Mandiri telah melakukan aktivitas ilegal seperti alih muat di Perairan Papua pada 1 Desember 2015. Ketika itu jumlah ikan yang dialihmuat ke kapal angkut sekitar 90 ekor.
“Kalau KM Johnny II hasil tangkapannya dibawa langsung ke Filipina, tidak dialih muat,” tuturnya.