Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan kewenangan untuk membentuk maupun membubarkan satuan tugas yang fungsi utamanya untuk memerangi illegal, unreported, unregulated fishing yakni Satgas 115 sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Pernyataan Susi Pudjiastuti itu muncul untuk menanggapi rencana Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla)sebagai satu-satunya badan atau lembaga berwenang dalam melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di wilayah laut Indonesia, di samping TNI AL, sehingga nantinya Satgas 115 tidak lagi diperlukan.
Susi Pudjiastuti menyebutkan pembentukan satgas dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan penting termasuk koordinasi, percepatan dan hal lain yang bersifat perbaikan ataupun menumpas kejahatan. “Juga menimbang, merasakan, sulitnya koordinasi antar instansi yang ada,” jelasnya, Kamis (9/5/2019).
Dia mengamini bahwa satgas memang bukanlah institusi permanen dan masa tugasnya tergantung kepada pihak yang membentuk, yakni Presiden. Menurut Susi, jika memang Presiden menilai bahwa keberadaan satgas tidak lagi dibutuhkan, maka insitusi ini bisa dibubarkan oleh Presiden sendiri.
Susi juga menekankan pentingnya keberadaan satgas ini, khususnya Satgas 115 mengingat masih maraknya tindakan illegal, unreported, unregulated fishing. Bahkan, menurutnya, negara adidaya sekelas Amerika Serikat saja memiliki task force IUU fishing.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa menyebutkan pada umumnya tugas dan fungsi Bakamla atau coast guard yang ada di dunia adalah menangani keamanan laut secara umum. Dengan demikian, Bakamla atau Coast Guard tidak khusus menangani kejahatan perikanan.
“Tuksinya [tugas dan fungsi Bakamla adalah] keamanan laut secara umum sehingga fisheries crime tidak akan lagi menjadi prioritas. Itupun kalau Bakamla mau diperkuat kewenangannya,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan mengutarakan rencana pemerintah untuk memperkuat keberadaan dan kewenangan Bakamla. Dengan perkuatan ini, Bakamlah akan dijadikan sebagai satu-satunya ppihak yang berwenang atas penindakan kejahatan di wilayah perairan Indonesia di samping TNI.
Dengan demikian, keberadaan satgas 115 yang selama ini aktif memerangi tindak kejahatan perikanan di wilayah perairan Indonesia tidak akan lagi diperlukan. Kewenangan yang dimilik akan sepenuhnya didelegasikan pada Bakamla. “Nggak perlu lagi,” kata Luhut, Rabu (8/5/2019).
Adapun, Bakamla sendiri selama ini juga ikut tergabung sebagai salah satu unsur dalam Satgas 115.