Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Tjitjip Soetardjo mengaku tidak akan membentuk sebuah lembaga ad hoc guna memberantas aksi pencurian ikan, seandainya masih menjabat orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau saya masih jadi menteri, saya serahkan saja kepada Bakamla atau Badan Keamanan Laut,” ujarnya dalam acara diskusi Stabilitas Keamanan di Laut untuk Kenyamanan Berusaha di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Pernyataan tersebut merupakan jawaban Sharif saat “digoda” oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana TNI Ade Supandi di acara yang sama.
TNI AL-1 ini mengatakan Sharif pasti menjadi Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) bila sekarang masih menjabat Menteri Kalautan dan Perikanan.
“Kalau Pak Sharif masih jadi menteri, mungkin jadi komandannya,” kata Ade sambil tertawa.
Komandan Satgas 115 diduduki oleh pengganti Sharif, Susi Pudjiastuti.
Lembaga ad hoc tersebut dibentuk berdasarkan Perpres No. 115/2015 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2015.
Satgas beranggotakan instansi penegak hukum seperti TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, dan Bakamla.
Dalam berbagai kesempatan, Susi menyebutkan Satgas berwenang menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan tanpa proses pengadilan.
Ketika Perpres diterbitkan, beberapa kalangan mengeritik pembentukan Satgas 115 yang dianggap tumpang tindih dengan keberadaan Bakamla.
Namun, Susi membantah dan mengatakan bahwa Bakamla tetap menjalankan fungsi pengawasan keamanan dan keselamatan wilayah laut yuridiksi Indonesia.
Sementara Satgas hanya menjalankan fungsi khusus koordinator penegakan hukum yang bersifat ad hoc.
Fungsi Penegakan Hukum
Ade Supandi mengungkapkan adanya konsensus internasional bahwa AL negara manapun tidak menenggelamkan kapal-kapal ikan.
Namun, ujar dia, TNI AL siap menjalankan perintah penenggelaman kapal ikan ilegal karena tergabung dalam Satgas 115.
“Karena Satgas kan merupakan institusi yang dipimpin orang sipil. Kami tidak masalah dengan tugas ini,” katanya.
Perwira bintang empat tersebut mengatakan fungsi utama AL adalah sebagai otoritas militer dan alat diplomasi.
Namun, dalam teori militer disebutkan AL juga memiliki fungsi tambahan seperti melakukan penegakan hukum.
Menurut Ade, semakin maju sebuah negara maka fungsi penegakan hukum tersebut akan diambil alih oleh otoritas penegakan hukum sipil.
Indonesia, misalnya, membentuk Bakamla berdasarkan UU No. 32/2014 tentang Kelautan.
“Kami merasa terbantu dengan keberadaan Bakamla. Sampai kapan pun fungsi AL tidak akan tergantikan,” tuturnya.