Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mentan Ijinkan Impor Daging Lidah Dari India Mulai 2016

Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi mulai 2016.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) dan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan  di kantor Presiden./JIBI-Akhirul Anwar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) dan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan di kantor Presiden./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA --  Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi mulai  2016.

Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima di Jakarta, Kamis (17/12/2015) telah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Melalui Permentan terbaru tersebut Menteri Pertanian mengizinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong Swiss spesial.

Dalam peraturan tersebut juga diizinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.

Rencananya importasi daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang permohonannya harus diajukan sejak 1 - 31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1 - 30 April dan 1 - 31 Agustus tahun berjalan.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana menyatakan, seharusnya Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan membicarakan bersama serta menelaah berapa volume yang dapat diimpor agar tidak distorsif pada usaha rakyat, yakni penjagal dan pedagang.

"Karena hal ini akan berimbas pada peternak rakyat," ucapnya.

Dia mengakui, jika hanya lidah kemungkinan dampakya tidak terlalu bersar karena pangsa pasarnya kecil dan terbatas, tetapi demikian apapun produknya yang akan diimpor harus didasari dengan perhitungan cermat.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga mestinya memperhitungkan negara asal produk tersebut harus yang benar-benar bebas dari penyakit hewan menular termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper