Bisnis.com, JAKARTA -- Waktu inap barang hingga keluar pelabuhan atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat ini adalah 4,29 hari per November 2015 atau berhasil mencapai target pemerintah yaitu 4,7 hari dari 5,7 hari per Juni 2015.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M Hasani mengatakan penurunan dwelling time tersebut dikontribusi dari penurunan proses di pre custom clearance, custom clearance dan post custom clearance.
"Pencapaian yang luar biasa dari target 4,7 hari sekarang menjadi 4,29 hari," katanya seusai diskusi bertajuk Kinerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tahun 2015 & Orientasi Antisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN di Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Dia merinci penurunan pre custom clearance menjadi 2,3 hari dari 2,7 hari, custom clearance dari 0,5 menjadi 0,47 hari dan post custom clearance dari menjadi 1,45 hari dari 1,5 hari.
Bay mengatakan penyumbang terbesar dwelling time adalah pre custom clearance, yaitu sekitar 60%--70%.
Dia menambahkan faktor penentu pre custom clearance, antara lain banyaknya jumlah larangan atau pembatasan (lartas), kecepatan instansi pemerintah di luar pelabuhan dalam penerbitan izin lartas, proses penelitian lartas melalui sistem satu pintu (Indonesia National Single Window) dan kesadaran importir untuk segera mengajukan dokumen PIB (pengajuan impor barang).
Bay menjelaskan upaya yang dilakukan untuk penurunan dwelling time tersebut, yakni menyiapkan fasilitas pendukung untuk menangani permasalahan perizinan ekspor impor (help desk).
Kedua, merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No KP 807 Tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Penumpukan (longstay) di pelabuhan yang semula 7 hari menjadi 3 hari.
"Upaya ini dilakukan untuk menstimulus percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan lini 1 serta mengkaji sistem pentarifan jasa kepelabuhanan (storage)," katanya.
Ketiga, membangun sistem monitoring pelabuhan yang terintegrasi berbasis IT yang digunakan untuk menelusuri pergerakan kapal dan barang di pelabuhan.
Keempat, optimalisasi tempat peneriksa fisik terpadu (TPFT) sebagai tempat pemeriksaan karantina dan kepabeanan.
Namun, Bay juga menyarankan untuk menetapkan pengertian dan metodologi penghitungan dwelling time. "Perlu percepatan pembentukan kelembagaan INSW dan mengoptimalkan sistemnya untuk mempercepat perizinan impor-ekspor barang yang terintegrasi," katanya.
Selain itu, perlu diterbitkannya petunjuk operasional berupa Perpres untuk penguatan kelembagaan otoritas pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sesuai UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.