Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Properti di Bawah Rp10 Miliar Diprediksi Meningkat

PT Agung Podomoro Land Tbk memprediksi penjualan properti dengan harga di bawah Rp10 miliar tahun depan akan mencatat pertumbuhan seiring penetapan batas harga properti yang terkena pajak barang mewah.
Pembangunan rumah baru di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7). /Nurul Hidayat-Bisnis.com
Pembangunan rumah baru di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7). /Nurul Hidayat-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Agung Podomoro Land Tbk memprediksi penjualan properti dengan harga di bawah Rp10 miliar tahun depan akan mencatat pertumbuhan seiring penetapan batas harga properti yang terkena pajak barang mewah.

Direktur Keuangan Agung Podomoro, Cesar De La Cruz, mengatakan ceruk pasar properti dengan harga di atas Rp10 miliar terbilang sedikit. Sebaliknya, ceruk pasar properti dengan harga di bawah Rp10 miliar cukup gemuk.

"Seharusnya bisa mendorong penjualan, tapi memang ada faktor-faktor lain [yang bisa mendukung pertumbuhan penjualan] seperti tax amnesty," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (30/11/2015).

Dia mengimbuhkan segmen properti di bawah Rp10 milar juga merupakan segmen andalan perseroan. Cesar optimistis tahun depan penjualan bisa bertumbuh kendati target pertumbuhan masih terus digodok.

Per September 2015, Agung Podomoro mencatat pendapatan sebesar Rp3,91 triliun atau naik 11,7%. Sebanyak 70,5% pendapatan disumbang dari penjualan properti stata. Hingga akhir 2015, target pendapatan pra penjualan diestimasi mencapai Rp6,5 triliun.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan batas pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp10 miliar untuk rumah tapak dan Rp20 miliar untuk apartemen.

Batasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper