Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Pacu Barang Keluar, Dwelling Time di Priok Diklaim Membaik

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan saat ini kesadaran/prilaku importir untuk segera mengurus pengeluaran barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah semakin baik.
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan saat ini kesadaran/perilaku importir untuk segera mengurus pengeluaran barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah semakin baik.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Dony mengatakan, jika sebelumnya hampir 48% importir di Pelabuhan Priok itu mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) setelah lebih dari tiga hari, namun sekarang hanya tinggal rata-rata 20-25% importir saja.

"Artinya kesadaran importir di Priok untuk segera mengeluarkan barangnya dari pelabuhan semakin tinggi dan hal ini tentunya sangat berkontribusi pada penurunan dwelling time," ujarnya kepada Bisnis, di KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/11/2015).

Bea dan Cukai Pelabuhan Priok, ujarnya, juga melakukan pendampingan kepada pelaku importir jalur merah, prioritas (Mita) maupun jalur kuning untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

Dia mengungkapkan jika pada September 2015 kategori importasi jalur Mita prioritas mencapai 29,7%, jalur merah 5,1%, jalur kuning 16,0% dan jalur hijau 49,2%.

Namun, pada Oktober 2015, komposisi jalur Mita Prioritas menjadi 26,0%, merah 4,8%,kuning 15,0% dan hijau 54,2%.

Dony mengatakan, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok juga tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan relokasi barang impor sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub No. 117/2015 tentang perpindahan peti kemas yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Salah satu bentuk monitoring itu, kata dia, telah dilakukan uji coba terhadap penggunaan alat pelacak peti kemas melalui sistem elektronik atau e-seal sejak satu bulan terakhir. 

Dengan penerapan e-seal peti kemas itu, imbuhnya diharapkan tidak terjadi lagi peristiwa kehilangan peti kemas impor sebagaimana yang pernah terjadi saat relokasi peti kemas impor berstatus less than container load (LCL) dari TPK Koja ke TPS Agung Raya di pelabuhan Priok beberapa waktu lalu.

"E-seal dalam kegiatan relokasi barang impor itu juga akan diterapkan secara penuh pada Desember 2015 di pelabuhan Priok dan ini menjadi tanggung jawab terminal peti kemas asal," paparnya.

Fajar Dony juga mengatakan, pengenaan  sanksi terhadap operator terminal peti kemas yang tidak mematuhi beleid relokasi barang impor yang melewati batas waktu penumpukan merupakan domain Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana tertuang dalam Permenhub 117/2015 selanjutnya diatur lewat Keputusan KaOP Tanjung Priok No:UM.008/33/12/OP-TPK-15 tanggal 28 Oktober 2015.

"Bea Cukai pastinya mendukung kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah dalam hal ini," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta, Bay Mokhamad Hasani mengatakan, instansinya akan merekomendasikan kepada Bea dan Cukai Pelabuhan Priok untuk membekukan sementara izin penggunaan lapangan penumpukan di terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan itu bagi operator terminal peti kemas yang tidak mematuhi Permenhub No. 117/2015.

Berdasarkan data Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, selama tiga bulan terakhir tahun ini rata-rata dwelling time Priok terus mengalami perbaikan.

Pada September 2015,dwelling time tercatat rata-rata  4,14 hari dengan rincian pre-clerance 2,11 hari, custom clearance 0,46 hari dan post-clearance 1,57 hari.

Adapun pada Oktober 2015, dwelling time tercatat rata-rata 4,19 hari dengan rincian pre clerance 2,28 hari, custom clearance 0,40 hari, dan post clearance 1,52 hari.

Sedangkan pada November 2015, dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata 4,09 hari.dengan rincian pre clearance 2,24 hari, custom clearance 0,48 hari dan post clearance 1,37 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper