Bisnis.com, BATU—Sebanyak 47 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan terdeteksi lahannya terbakar sehingga terancam dikenai sanksi pencabutan izin.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan angka itu mengacu laporan dari kanwil BPN di daerah yang wilayah kerjanya ada kebakaran lahan perkebunan.
“Saat ini kami sedang mengevaluasi, sedang dibahas,” kata Ferry di sela-sela Forum Ilmiah Ikatan Surveyor Indonesia yang diselenggarakan Institut Teknologi Nasional Malang di Batu, Kamis (19/11/2015).
Dari pembahasan dan evaluasi itu diketahui luasan lahan yang terbakar dan sanksi yang kemungkinan diterapkan bagi perusahaan yang lalai.
“Untuk kriteria pemberian sanksi, saya sudah memberikan pernyataan sebelumnya,” ujarnya.
Ketika membuka Kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia XI di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (29/10), dia menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang luasan terbakarnya mencapai 50% dari luasan izin yang diberikan maka sanksinya bisa dicabut karena dianggap sebagai langkah pembiaran, sedangkan yang total kebakarannya 40% ke bawah maka masih dikaji sanksi yang tepat.
Ke depan, persyaratan bagi pemegang HGU perkebunan akan lebih diperketat. Dengan begitu dapat diantisipasi saat terjadi kasus kebakaran.
Nantinya, setiap luasan lahan 5-10 hektare harus ada peralatan penanganan kebakaran seperti pipa hydrant dan lainnya.
Selain itu luasan yang sama juga harus dilengkapi sensor panas dan api sehingga jika ada kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin.
Jika ada kebakaran lahan, perusahaan langsung bisa menanganinya, baru kalau tidak mampu pemerintah turun tangan.
Tidak seperti seperti saat ini, perusahaan belum melakukan apa-apa, terpaksa pemerintah harus turun tangan dengan helikopter untuk upaya pemadamannya.