Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beras Wajib Cantumkan Label Bahasa Indonesia

Pemerintah meminta para pedagang beras mematuhi kewajiban pencantuman label bahasa Indonesia pada beras jualan mereka untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen.
Beras/JIBI-Dedi Gunawan
Beras/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah meminta para pedagang beras mematuhi kewajiban pencantuman label bahasa Indonesia pada beras jualan mereka untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen.

Direktur Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menyebutkan pencantuman label bahasa Indonesia tersebut meliputi keterangan pada label yang harus mudah dimengerti, tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta disertakan informasi lainnya bila diperlukan.

Hal ini harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen, kata Widodo dalam paparannya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Widodo mengatakan, para pedagang harus memperhatikan kebenaran label dengan barang jualannya. Kebenaran label tersebut meliputi jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya. Selain wajib berlabel dalam bahasa Indonesia, kemasan beras yang sesuai ketentuan juga wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang.

Logo tara pangan yang dimaksud merupakan penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. Sementara itu, kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.

"Itu instrumen yang digunakan dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi beras impor,"kata Widodo.

Adapun, untuk pengawasan, pihaknya akan mengajak kementerian dan lembaga nonkementerian untuk terlibat dalam pengawasan peredaran beras. Salah satunya dengan menggandeng Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Kementerian Pertanian, maupun dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Widodo mengatakan, melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya tersebut akan memungkinkan pengawasan dilakukan sendiri-sendiri maupun secara terpadu dengan instansi terkait lainnya, atau dengan dinas di daerah.

Sementara itu, di luar peran pengawasan, Kementerian Perdagangan juga tengah meningkatkan peran pembinaannya terhadap pelaku usaha, termasuk para pedagang beras. Salah satunya adalah melalui program sinergitas peningkatan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum sebagai upaya pelaksanaan perlindungan konsumen.

Kegiatan tersebut diadakan Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen bersama instansi terkait lainnya yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Widodo mengharapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman kebijakan di bidang perberasan, mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, serta menjamin perlindungan konsumen.

Selain itu, pemerintah juga akan terus mensosialisasikan tata cara ekspor dan impor beras, distribusi dan hal-hal yang terkait dengan keamanan pangan, serta penegakan hukum guna memberikan peningkatan pemahaman bagi pelaku usaha di bidang perberasan dan mengantisipasi penyelundupan beras ke pasar dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper