Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan meminta agar pemekaran wilayah desa tidak dilakukan di masa mendatang sehingga scetak biru penyaluran dana desa yakni dengan target Rp1,4 miliar tiap desa tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakanpada 2015, anggaran dana desa sebesar Rp20,7 triliun disalurkan ke 74.093 desa, maka rata-rata setiap desa akan menerima dana sebesar Rp280 juta.
“Pada 2016 nanti atas persetujuan DPR, pemerintah telah meningkatkan alokasi dana desa dari APBN menjadi Rp46,9 triliun atau 6,4% dari total transfer ke daerah,” ujarnya, Selasa (17/11/2015).
Dia melanjutkan, dengan peningkatan dana desa sebesar 126% pada tahun depan, maka rata-rata dana yang diteirma tiap desa sebanyak Rp628 juta. Setahun berikutnya, sesuai dengan cetak biru , penyaluran dana desa direncanakan telah mencapai 10% dari transfer ke daerah.
“Pada 2017 itu, setiap desa rata-rata mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar dan setahun berikutnya akan meningkat menjadi Rp1,4 miliar,” terangnya.
Namun untuk mewujudkan agar setiap desa mendapat dana rata-rata sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,4 miliar, perlu dilakukan pengendalian penambahan jumlah desa. Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2016 ada tambahan sebanyak 661 desa sehingga jumlah desa berubah dari 74.093 menjadi 74.754 desa pada pertengahan 2015 yang digunakan sebagai basis penghitungan dana desa 2016.