Bisnis.com, JAKARTA – Data-data sistem pemantauan kapal (VMS) Indonesia dipastikan tetap tersimpan di dalam negeri kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membuka data-data tersebut kepada konsorsium Google.
“Meski bekerjasama dengan Google, server penyimpanan data asal dari VMS tetap berada di Indonesia,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono kepada Bisnis.com.
PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik pelayanan publik untuk menempatkan pusat data atau server di Indonesia.
Beleid yang merupakan turunan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu menegaskan keberadaan data di Indonesia adalah untuk memenuhi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negara.
Bambang juga mengatakan Google tidak memproduksi data, melainkan hanya menggunakan data VMS yang sudah ada.
“Jadi terkait hal ini, kami berpendapat tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan data seperti diatur dalam PP PSTE,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KKP telah membuka akses data VMS Indonesia kepada Global Fishing Watch (GFW). GFW merupakan konsorsium penyedia perangkat visualisasi pergerakan kapal yang terdiri dari Google Earth Outreach, Sky Truth, dan Oceana. Dengan kolaborasi tersebut, pergerakan kapal ikan di perairan Indonesia bisa dipantau via Google Earth dan Google Maps.
Selama ini, GFW baru menyediakan visualisasi aktivitas pergerakan kapal global berbasis sistem identifikasi otomatis (AIS). Alhasil, Indonesia menjadi negara pertama yang membuka VMS-nya kepada pihak ketiga. Pasalnya, negara lain menganggap VMS sebagai informasi rahasia yang tidak boleh dibuka kepada publik.
VMS merupakan sistem pengawasan di bidang penangkapan dan pengangkutan ikan berbasis satelit dan peralatan transmitter. Piranti tersebut ditempatkan pada kapal dan terpantau di monitor Pusat Pemantauan Kapal Perikanan di Jakarta dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan KKP.
Selain data posisi kapal, VMS juga menghasilkan informasi terkait kecepatan kapal, pola gerakan kapal, dan rekaman data sebelumnya.
TIDAK LANGGAR UU KIP
Selain tidak melanggar UU ITE, Bambang menilai kerja sama KKP-Google juga masih selaras dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, data-data VMS termasuk kategori informasi pemerintah yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Informasi terkait VMS ini bukanlah termasuk informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka seperti tercantum dalam UU KIP,” ujarnya.
Bambang berujar informasi publik tidak boleh dibuka jika dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta mengganggu perlindungan usaha tidak sehat. Informasi publik juga tidak boleh diakses oleh khalayak bila dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Namun, kami menilai informasi VMS ini malah digunakan untuk memudahkan proses penegakan hukum terkait IUU Fishing,” ujarnya.