Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KNTI Tolak Klaim Susi Pudjiastuti Soal Penenggelaman Kapal

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak klaim Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa Perpres No. 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal mengizinkan penenggelaman kapal tanpa proses pengadilan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak klaim Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa Perpres No. 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal mengizinkan penenggelaman kapal tanpa proses pengadilan.

“Sebenarnya Perpres itu tidak membahas tentang penenggelaman kapal pencuri ikan di luar proses pengadilan seperti disampaikan sebelumnya oleh Menteri Susi. Peraturan ini lebih berorientasi penindakan daripada pencegahan,” kata Ketua KNTI Bidang Hukum Marthin Hadiwinata dalam pernyataan resmi, Minggu (25/10/2015).

Menurut dia, Perpres No. 115/2015 lebih mempromosikan lembaga baru pemberantasan pencurian ikan di bawah Komando Susi. Marthin menilai model koordinasi Satgasi serupa dengan Perpres No. 178/2014 tentang Badan Keamanaan Laut.

Dia juga menyayangkan karena beleid  itu belum mengakomodasi upaya terintegrasi untuk meningkatkan partisipasi nelayan dalam pengawasan perairan. “Perpres mengabaikan aspek pencegahan melalui dukungan penguatan armada perikanan rakyat beroperasi di seluruh perairan Indonesia,” ujarnya.

KNTI, kata Marthin, mendukung penegakan hukum secara luar biasa untuk pelaku pencurian ikan. Karena itu integrasi antarsektor pemerintah, selain pemanfaatan teknologi terkini, mutlak diperlukan guna menimbulkan efek jera dan pada akhirnya dapat mengembalikan kerugian negara.

“Maka seharusnya upaya luar biasa yang dilakukan adalah mendorong efektivitas penegakan hukum dengan memangkas kewenangan di laut yang memboroskan anggaran negara.”

Perpres No. 115/2015 resmi diundangkan pada 21 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah sebelumnya ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebagai Komandan Satgas, Susi mengaku memiliki otoritas untuk menindak aktivitas pencurian ikan ilegal di perairan Indonesia, termasuk menenggelamkan kapal tanpa proses pengadilan.

Kendati klausul itu tidak disebutkan secara eksplisit, kedudukan struktural Susi memungkinkan dirinya menindak tanpa proses pengadilan. Pasalnya, Komandan Satgas membawahi Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kepala Bakamla, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, dan Jaksa Agung Muda Kejaksaaan Agung.

“Jadi proses penenggelaman bisa lebih cepat. Kalau dulu kan harus melewati berbagai jalur,” tutur Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper