Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Nelayan Duga Dipasang Malam Hari

Nelayan dan masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang, Banten tak tahu-menahu terkait munculnya pagar laut sepanjang 30 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Munculnya pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten sontak menjadi perhatian lantaran hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik pagar tersebut.

Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Miftahul Khausar mengungkap, menurut informasi dari anggota KNTI Tangerang, pemagaran diduga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Mungkin pada malam hari sehingga tidak diketahui oleh nelayan dan masyarakat pesisir,” kata Miftahul kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

Miftahul mengatakan, para nelayan di sekitar pesisir tidak mengetahui dasar pemagaran yang begitu luas dan panjang. Hal ini lantas memunculkan kekhawatiran bahwa wilayah tersebut akan dimanfaatkan untuk reklamasi atau proyek pembangunan lainnya.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, keberlanjutan kehidupan nelayan tradisional di wilayah tersebut dapat terancam. Dia menyebut, ketidakjelasan pagar laut ini memperburuk keresahan dan menjadi ancaman nyata terhadap tenurial nelayan atas ruang laut yang secara tradisional telah menjadi tempat wilayah tangkap nelayan untuk mencari penghidupan.

Di sisi lain, KNTI menilai bahwa kehadiran pagar laut ini melanggar aturan dan tidak memiliki izin. Pagar laut ini, kata dia, juga mencerminkan upaya privatisasi laut.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dengan menindak pelaku dan menghentikan aktivitas pemagaran lantaran mengancam keamanan tenurial nelayan.

Dalam catatan Bisnis, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pertama kali mendapat informasi mengenai keberadaan pagar laut ini pada 14 Agustus 2024. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan ada aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km. 

Kemudian pada 4-5 September 2024, Pemprov Banten bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.

Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti menuturkan, pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim. Tim pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu. 

Kala itu, informasi yang didapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Saat itu pula belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut. 

Selanjutnya, Eli mengaku bahwa pada 18 September 2024, pihaknya kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan. 

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” kata Eli.

Eli menuturkan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km. 

Dia mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir. 

“Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” ungkapnya.

Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan perincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. 

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas. 

“Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper