Bisnis.com, JAKARTA - Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan atau FKSSK terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan FKSSk ini yakni dengan berkoordinasi satu sama lain antar anggota FKSSK dalam membuat kebijakan ekonomi yang terkait atau paket kebijakan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hingga saat ini terdapat tiga paket kebijakan yang dihasilkan dari FKSSK.
"Kebijakan tersebut hasil dari kerjasama baik langsung maupun tidak langsung antaranggota FKSSK," ujarnya saat konferensi pers di Ditjen Pajak, Kamis (22/10/2015) malam.
Kebijakan pertama yakni peraturan menteri keuangan (PMK) terkait debt to equity ratio (DER).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan ketentuan DER ini dibatasi menjadi 4:1.
Ketentuan yang diundangkan pada 9 September ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016.
Ketentuan DER ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga dan memanage utang luar negeri (ULN) pihak swasta.
"Ini bagian upaya kita menjaga ULN yang juga dilakukan secara serius oleh Bank Indonesia dengan instrumen hedging. Kedua instrumen ini akan sangat membantu dalam mengendalikan ULN swasta. Ini produk kerjasama BI dan Kemenkeu," ucap Bambang.
Kebijakan kedua yakni terkait diskon pajak bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspornya di perbankan domestik ini dimaksudkan untuk menambah pasokan valuta asing di Indonesia.
"Ini kerja sama Kemenkeu dan BI. BI berkepentingan agar DHE ini bisa membuat devisa stay lebih lama. Kemenkeu memberi insentif pajak bunga deposito yang diharapkan DHE bisa stay lebih lama di Indonesia juga," tuturnya.
Kebijakan yang ketiga, lanjut Bambang, adalah kebijakan yang baru saja dirilis yakni menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan terutama terkait Real Estate Investment Trusts (REITs).
REITs atau Dana Investasi Real Estate merupakan salah satu produk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Bentuknya pengumpulan dana seperti reksadana sehingga investor kecil bisa ikut menanam kepemilikan di proyek properti yang bernilai jumbo.
Selama ini, pemerintah mengenakan pajak atas SPV tersebut. Di sisi lain, pemerintah mengenakan pajak juga atas dividen produk REITs/DIRE tersebut.
Pemerintah melakukan penghapusan pajak ganda menjadi single tax ini untuk mendorong penerbitkan DIRE di Indonesia dan dapat memperdalam kapitalisasi pasar modal Indonesia.
"Aturan ini dikeluarkan oleh Kemenkeu dan OJK. Di OJK diharapkan khususnya pasar modal dapat melakukan pendalaman pasar lebih kuat dan instrumen lebih banyak yang bisa dihasilkan," katanya.
Bambang menuturkan pola koordinasi antaranggota FKSSK ini akan tetap dillanjutkan sebagai kontribusi FKSSK pada ekonomi Indonesia dan dalam rangka reformasi ekonomi.