Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan siap menyediakan pangsa pasar untuk penjualan bahan bakar gas di kota tersebut sesegera mungkin setelah SPBG resmi beroperasi.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Kegiatan Hulu Migas Kementerian ESDM Joko Siswanto menyarankan agar Pemkot Balikpapan membuat peraturan daerah yang mewajibkan kendaraan tertentu diwajibkan menggunakan bahan bakar gas (BBG) untuk menciptakan pangsa penjualan.
“Menurut saya itu terbalik, seharusnya ya sumbernya harus ada dulu. Paling tidak diberi kepastian kapan semua infrastruktur SPBG [stasiun pengisian bahan bakar gas] dapat mulai digunakan dan bagaimana kontinuitasnya,” tutur Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah, Senin (12/10/2015).
Dia mengatakan pemerintah kota tak dapat membuat perda mengenai kewajiban penggunaan BBG itu sebelum SPBG mulai beroperasi. Pemerintah pusat juga harus bisa menjamin kontinuitas beroperasinya SPBG di Balikpapan.
“Kalau ada tapi pengoperasiannya tidak kontinu juga tidak mungkin, misalnya kami sudah buat perda yang mewajibkan kendaraan umum massal harus pakai BBG, tahu-tahu di tengah jalan kontinuitasnya SPBG berhenti, bagaimana?” sambungnya.
Saat ini, baru ada dua daughter station SPBG yang telah terbangun di Balikpapan. Masih ada satu lagi daughter station dan satu mother station SPBG yang masih harus dibangun oleh BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat, yakni PT Pertamina (Persero).