Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DWELLING TIME: Kemenhub Sosialisasikan Beleid Relokasi Peti Kemas di Priok

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensosialisasikan Permenhub No. PM.117 tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang melewati waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menekan masa inap barang (dwelling time)
Ilustrasi./
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensosialisasikan Permenhub No. PM.117 tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang melewati waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menekan masa inap barang (dwelling time).

Sosialisasi dilaksanakan di kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, hari ini, Senin (28/9/2015) kepada asosiasi dan stakeholders terkait Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Selain itu, manajemen Terminal Peti Kemas Koja dan PT.Jakarta International Container Terminal (JICT), Mustika Alam Lestari (MAL) dan Pelindo II Tanjung Priok. Sosialisasi beleid itu dipimpin langsung Dirjen Hubla Kemenhub Bobby R.Mamahit dan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut (Ditlala) Kemenhub Wahyu Widayat.

Booby mengatakan, semua pihak mesti mematuhi beleid tersebut untuk menekan masa inap barang/kontener di pelabuhan Priok.

"Sesuai aturan itu, kalau peti kemas sudah melebih tiga hari menginap di lini satu pelabuhan harus di keluarkan, dan stakeholder di Priok mendukung hal ini," ujarnya usai sosialiasi beleid tersebut.

Dirut PT.JICT Dani Rusli mengatakan pihaknya mendukung aturan yang sudah diputuskan Kemenhub demi kelancaran arus barang di pelabuhan Priok.

"Kami dukung apalagi inikan (beleid) merupakan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Permenhub No:117/2015 mengatur prosedur relokasi barang impor yang telah tiga hari menumpuk di kawasan lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas ke lokasi tempat penimbunan sementara (TPS) di lini dua pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam beleid itu disebutkan, OP Tanjung Priok melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap instansi terkait di pelabuhan dalam melaksanakan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan tiga hari atau mengacu pada batas maksimal yard occupancy ratio (YOR) 65% di terminal peti kemas.

Saat ini, di Pelabuhan Priok terdapat empat pengelola terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor, yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari, dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper