Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai pemerintah perlu melonggarkan beberapa aturan dalam sektor logistik, termasuk deregulasi kebijakan investasi asing.
Ketua Umum ALI Zaldy Ilham Masita menyebutkan investor dalam negeri di logistik masih kekurangan modal akibat tingginya bunga bank.
“Kita perlu melonggarkan kebijakan investasi asing di bidang logistik agar logistik kita tumbuh lebih efisien dan menarik investasi asing untuk pembangunan infrastruktur logistik,” ucapnya, Minggu (6/9/2015).
Menurutnya, pemerintah perlu merevisi aturan investasi di bidang warehouse dan cold storage menjadi 95% kepemilikan asing dari yang sebelumnya 33%. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Selain itu, dalam bidang freight forwading, kepemilikan asing bisa diubah menjadi 95% dari yang sebelumnya 49%. Dia menambahkan bahkan tarif regulated agent (RA) yang besarnya berkali-kali lipat di bandara untuk kargo udara perlu direvisi.
“Pemerintah perlu menghapus semua tarif resmi tapi liar yang dikenakan oleh BUMN dan Pemerintah daerah yang berhubungan dengan logistik,” katanya.