Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Keputusan ini membuat kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya itu mesti menjalankan amanah UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (26/8/2015), Majelis Hakim menguatkan amar putusan KIP yang telah memerintahkan KLHK untuk membuka dokumen izin pemanfaatan hasil hutan dan industri kayu kepada Forest Watch Indonesia (FWI).
Adapun dokumen tersebut adalah Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
KLHK kemudian mengajukan banding kepada PTUN dengan pihak termohon adalah FWI.
Staf FWI Linda Rosalina meminta KLHK segera mematuhi keputusan pengadilan demi memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan Indonesia.
“Tidak ada alasan lagi untuk menutup dokumen-dokumen tersebut kepada publik. KLHK harus berbesar hati untuk menerima dan melaksanakan putusan PTUN ini,” ujar Linda dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (27/8/2015).
Direktur Eksekutif FWI Cristian Purba mengatakan proses perizinan dan legalitas kayu dalam pengelolaan hutan merupakan salah satu ruang rawan korupsi.
“Semakin tertutupnya akses informasi maka semakin tinggi peluang terjadinya tindak korupsi dalam pengelolaan hutan di Indonesia,” ujarnya.