Bisnis.com, JAKARTA – Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan Kementerian Perdagangan memiliki aspirasi yang sama dengan para petani, yaitu untuk tidak mengimpor garam konsumsi.
“Sejak 2013, kita belum pernah menerbitkan impor garam konsumsi,” kata Karyanto di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Karyanto mengatakan, garam yang diimpor merupakan garam industri, termasuk untuk kebutuhan industri aneka pangan. Saat ini pihaknya juga telah menyiapkan revisi Permendag Nomor 58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Revisi tersebut ditargetkan selesai akhir bulan ini.
Adapun, pemerintah sudah membentuk tim dari beberapa Kementerian/Lembaga teknis untuk menegaskan kembali definisi garam industri dan garam konsumsi. Definisi ulang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan persepsi terhadap dua jenis garam tersebut.
Terkait swasembada pangan, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan bahwa swasembada merupakan suatu yang mutlak. Namun, untuk mencapai hal tersebut, memerlukan waktu dan proses yang tidak singkat.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.
Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton.