Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Importir Garam Disinyalir Melakukan Kartel

Sebanyak tujuh perusahaan pengimpor garam diduga melakukan kartel yang menyebabkan jatuhnya harga garam petani setiap kali garam impor masuk.
Petani garam/Ilustrasi
Petani garam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh perusahaan pengimpor garam diduga melakukan kartel yang menyebabkan jatuhnya harga garam petani setiap kali garam impor masuk.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan memanggil ketujuh importir tersebut.

“Kami belum pastikan waktunya, tetapi akan kami panggil secepatnya, kalau tidak minggu ini ya minggu depan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (11/8/2015). Tidak hanya tujuh importir, KPPU juga akan memanggil lima hingga sepuluh perusahaan yang menguasai pembelian garam dari petani.

Syarkawi menjelaskan, petani garam sangat bergantung pada pembeli garam yang jumlahnya sedikit. Sejauh ini, KPPU menduga, para pembeli yang sedikit ini melakukan kartel harga di petani.

“Melihat struktur pasarnyaa, indikasi kartel jelas ada karena hanya ada beberapa pembeli yang menguasai. Itu sebabnya mereka bisa dengan mudah mengatur harga,” ungkap Syarkawi.

Para pelaku kartel garam diduga menyalahgunakan impor garam yang seharusnya diatur ketat untuk kebutuhan industri, namun justru merembes ke kebutuhan konsumsi yang kemudian membut harga garam petani anjlok.

Praktik kartel ini, lanjutnya, terjadi karena potensi keuntungan yang cukup besar. Dengan margin rata-rata Rp1.000 per kg dari setiap garam yang diimpor, maka keuntungan yang didapat dari total impor garam tahun lalu sebanyak 2,25 juta ton adalah sebanyak Rp2,25 triliun.

Jika terbukti melakukan kartel, perusahaan tersebut terancam denda administratif dengan nilai maksimal Rp25 miliar. Selain itu, para pelaku kartel terancam masuk dalam daftar hitam yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha atas rekomendasi KPPU.

Menyikapi adanya dugaan kartel tersebut, KPPU melakukan kunjungan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Usai pertemuan tersebut, Susi mengatakan pihaknya akan melakukan audit impor garam guna memastikan garam yang diimpor sesuai dengan kebutuhan. Proses audit dilakukan oleh tim satgas khusus yang merupakan perluasan fungsi dari Satgas Anti Illegal Fishing.

Menurutnya, garam yang diimpor saat ini jauh melebihi kebutuhan garam dalam negeri. “Impor berlebih, masuk saat musim panen, padahal ada Permendag. Ini perlu diaudit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper