Bisnis.com, JAKARTA--Per 5 Agustus 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa kepada 433 kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan, dengan jumlah sebesar Rp8,2 triliun.
Seperti tertera dari laman Kementerian Keuangan, Jumat (7/8/2015), pemerintah akan melakukan percepatan penyaluran tahap III, dari
sebelumnya pada November menjadi Oktober.
Adapun, percepatan itu merupakan salah satu pokok-pokok perubahan kebijakan Dana Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
"Pemerintah pusat juga berkomitmen bahwa penyaluran dana desa akan tepat waktu, yaitu tahap pertama pada April, kemudian di Bulan Juli, dan terakhir di Oktober," jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.
Menkeu menambahkan para kepala desa dapat mendukung desanya untuk fokus menggunakan dana desa sebaik-baiknya.
"Dana desa penting peranannya dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan kesejahteraan masyarakat desa," kata Bambang.