Bisnis.com, JAKARTA – Hasil analisis dan evaluasi terhadap kapal perikanan eks-asing jilid III terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah total 203 kapal menyebutkan bahwa sekitar 80% kapal eks asing melakukan pelanggaran operasional.
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan perlu dilakukan perbaikan menyeluruh dalam pendaftaran kapal berdasarkan prinsip good corporate government (GCG).
“Perizinan perikanan tangkap berdasarkan peta alokasi sumber daya ikan Indonesia,” katanya, Rabu (5/8/2015).
Merujuk pada hasil Anev, KKP memutuskan mencabut 13 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih berlaku milik 4 pemilik kapal.
Ketiga belas SIPI yang dicabut dimiliki oleh PT Arta Mina Jaya sebanyak 1 kapal, PT Bersama Mitra Sejahtera sebanyak 1 kapal, PT Karunia Laut sebanya 3 kapal, PT Virgo Internusa sebanyak 8 kapal.
KKP juga mencabut Surat Izin Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) dari 6 kapal milik PT Virgo Internusa.
“Kapal tidak dapat beroperasi sejak tanggal pencabutan izin,” ujarnya.
KKP juga membekukan izin 21 SIPI dan 23 SIKPI yang masih berlaku. Sebanyak 21 SIPI dimiliki oleh 9 pemilik kapal yakni Eillen Rosalyn, PT Gilontas Indonesia, PT Icinrab Bahari Timur, PT Karunia Timur, PT Luxe Utama Indonesia, PT Nusantara Fishery, PT RD Pacific International, PT Skipjack Indonesia Pratama, dan PT Virgo Internusa.
Sebanyak 23 SIKPI yang dibekukan dimiliki oleh 7 pemilik kapal yakni PT Amadeho, PT Icinrab Bahari Timur, PT Karunia Lait, PT Pathemaang Raya, PT RD Pacific International, dan PT Skipjack Indonesia Pratama.
Pembekuan SIPI dan SIKPI mengakibatkan kapal tidak dapat beroperasi sejak tanggal pembekuan izin sampai dengan pengaktifan kembali izin.
Selain itu, KKP juga memberikan peringatan tertulis terhadap 12 SIPI yang dimiliki oleh 2 pemilik kapal yakni PT Dwi Bina Utama dan PT West Irian Fishing Industries. Kapal-kapal tersebut masih dapat beroperasi hingga berakhirnya masa berlaku izin.
KKP juga memutuskan untuk tidak memperpanjang 20 SIPI milik 10 pemilik kapal dan 11 SIKPI milik 6 pemilik kapal. Akibatnya, kapal tidak dapat beroperasi dan izinnya tidak dapat diperpanjang sampai diterbitkannya aturan baru oleh KKP.
Di sisi lain, KKP membuka kesempatan perpanjangan izin 17 SIPI milik 74 pemilik kapal dan 22 SIKPI milik 7 pemilik kapal. Kapal-kapal tersebut dapat beroperasi setelah diterbitkan izin baru.
Adapun, jumlah kapal yang dievaluasi dalam Anev jilid ketiga adalah sebanyak 203 kapal. Perinciannya, sebanyak 133 kapal ditangkap di Bitung, 29 kapal di Sorong, 17 kapal di Ambon, 15 kapal di Kepulauan Aru, 4 kapal di Benoa, serta 4 kapal di Banyuwangi dan Probolinggo.