Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Butuh Rp200 Triliun untuk Bereskan Kawasan Kumuh

Penanganan kawasan kumuh perkotaan membutuhkan dana sekitar Rp200 triliun untuk pembenahan area seluas 38.000 hektare.
Pemukiman kumuh di kawasan Manggarai, Jakarta./Bisnis-Nurul Hidayat
Pemukiman kumuh di kawasan Manggarai, Jakarta./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— Penanganan kawasan kumuh perkotaan membutuhkan dana sekitar Rp200 triliun untuk pembenahan area seluas 38.000 hektare.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Cipta Karya merencanakan penuntasan kawasan kumuh perkotaan sebesar 7.000 hektare lebih per tahun. Agenda tersebut sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 dalam program 100-0-100.

Artinya, pemerintah akan menyediakan fasilitas air minum layak 100%, penuntasan kawasan kumuh sampai 0%, dan memberikan sarana akses sanitasi yang ideal 100%. Upaya penanganan kawasan kumuh di perkotaan menyisakan luasan 12% atau sekitar 38.431 hektare.

Menurut Kasubdit Perencanaan Teknis Pembangunan Pemukiman Ditjen Cipta Karya, Nieke Nindyaputri, kendala utama realisasi program ini ialah pendanaan. Pembenahan 38.431 hektare kawasan kumuh membutuhkan pembiayaan sekitar Rp200 triliun, atau Rp40 triliun per tahun.

“Dengan dana dari APBN (Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara) Kementerian, kami hanya mampu membenahi 3.000 hektare per tahun,” ungkapnya kepada Bisnis.com belum lama ini.

Sesuai arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Andrinof Chaniago, dana APBN Kementerian PUPR hanya boleh digunakan maksimal 20%. Oleh karena itu, pemerintah pun mengandalkan sumber dana lain seperti APBD dan program corporate social responsibility perusahaan.

Bappenas, lanjut Nieke, merencanakan pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kawasan kumuh, agar masalah pendanaan bisa lebih terjamin.

Dirjen Cipta Karya pun bekerjasama dengan Dirjen Penyediaan Perumahan untuk memberikan 70.000 hunian pada rumah dengan status tidak layak huni (RTLH). Agenda tersebut terintegrasi dalam Program Sejuta Rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper