Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan bahan baku atau barang modal, terlebih jika barang tersebut belum ada produksinya di Indonesia, tidak terkena dampak tarif bea masuk.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
“Barang yang sifatnya input, seperti bahan baku atau barang modal, apalagi yang belum diproduksi di Indonesia, itu dinolkan. Itulah harmonisasi tarif,” kata Menkeu pada Jumat (31/07/2015).
Menkeu mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil karena harmonisasi tarif bea masuk sudah waktunya berubah. Barang akhir atau barang yang sifatnya konsumsi dipastikan akan kena tarif baru, termasuk barang nonkonsumsi yang sudah banyak diproduksi di Indonesia, seperti baja.
“Seperti baja dulu kan dinaikkan tarifnya. Karena sebagian besar sudah diproduksi di Indonesia,” kata Bambang.