Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DWELLING TIME: Polisi Incar Oknum Pemberi Suap dan Gratifikasi

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti berujar kepolisian akan terus mencari sejumlah pihak yang dianggap menghambat proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utaran
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti berujar kepolisian akan terus mencari sejumlah pihak yang dianggap menghambat proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Termasuk juga faktor-faktor yang menghambat dwelling time itu dimana sebetulnya, karena ini satu kebijakan pemerintah yang harus bisa mempersingkat waktu dwelling time," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Badrodin mengatakan apa yang dilakukan Polda Metro Jaya saat ini adalah membantu pembenahan di kementerian terkait dwelling time. Karena itu, polisi mencari dimana terhambat dan apa yang menghambat proses dwelling time.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menambahkan, dalam penanganan kasus dwelling time polisi tak hanya fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi. Melainkan juga dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.

"Ini yang harus dituntaskan," katanya.

Presiden Joko Widodo pernah marah soal dwelling time, karena memakan waktu hingga 5,5 hari. Sementara negara lain, kata Presden, sudah sehari saja mampu. "Kita masih 4,5,7 hari, itu harus dijelaskan," katanya.

Buntut kemarahan itu, Polda Metro Jaya telah membentuk satgas yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Polres Pelabuhan untuk mengusut kasus tersebut.

Hasilnya, pada pekan ini tim satgas sudah menggeledah Kemendag pada Selasa (28/7/2015), serta telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap dwelling time.

Masing-masing Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, tersangka berinisial I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian lepas di Kemendag.

Polda Metro Jaya memastikan pengusutan kasus akan terus berkembang termasuk kemungkinan mengusut instansi lain terkait dwelling time.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper