Bisnis.com, JAKARTA--Peningkatan kepatuhan (compliance) pajak masih menjadi fokus otoritas fiskal pada tahun ini. Pasalnya, Kementerian Keuangan melihat kejanggalan dari rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) selama beberapa tahun belakangan.
“Ada data yang aneh di republik kita ini sejak 2012, yaitu tax ratio. Di periode 2012 ke 2014, tax ratio kita turun padahal pada periode tersebut PDB tumbuh di antara 5%-6%. Kok tax ratio turun?” terang
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pada Kamis (30/07).
Menurutnya, kejanggalan terjadi karena tax ratio yang tumbuh di bawah 1, yang berarti pertumbuhan penerimaan pajak selalu berada di bawah laju pertumbhan PDB.
Bambang menerangkan penyebab buruknya tax ratio berakar dari tax administration dan tax collection yang lemah sebagai akibat dari kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang rendah. “Compliance rendah ini bisa
karena orang tidak tahu atau bisa sengaja tidak tahu,” katanya.
Menkeu mencontohkan, rendahnya kepatuhan WP orang pribadi dapat dilihat pada banyaknya ketidaksesuaian besaran pajak yang dibayarkan WP apabila dibandingkan dengan besaran aset dan besaran kepemilikan WP tersebut.
Dia juga menyebutkan, rendahnya besaran porsi penerimaan pajak dari WP Orang Pribadi (OP) bukan karyawan atau pendapatan tidak tetap.
Penerimaan pajak dari sektor ini hanya di kisaran Rp5 triliun dari total penerimaan pajak yang sebesar Rp900 triliun. Nilai ini pun jika digabung dengan nilai pajak WP karyawan, totalnya hanya mencapai Rp110 triliun.
“Kalau di Amerika, ini yang besar penerimaan PPh dari WP OP. Jelas ini gak bener sumber pajak kita, ini mau kita bereskan dengan reformasi tahun ini,” tuturnya.