Bisnis.com, JAKARTA—Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden mengenai kecepatan dan transparansi dalam menurunkan waktu inap barang (dwelling time) pelabuhan, Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan perdagangan tentang ketentuan impor.
Kemenko Kemaritiman Indroyono Soesilo sebagai penanggungjawab yang ditunjuk langsung oleh Presiden mengatakan dirinya bersama-sama dengan Kemendag, Bea Cukai, Kadin, Pelindo II dan Asosiasi Logistik Indonesia (ALFI) telah menyepakati target dwelling time selama 4,7 hari. Dengan rincian, pre-Custom selama 2,7 hari, custom 0,5 hari dan post-custom 1.5 hari.
“Untuk mempercepat proses Pre-Custom maka Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor. Ada tiga kebijakan penting tertuang di dalamnya,” ujar Indroyono saat acara pelepasan Mudik Penumpang dan Motor Gratis Kemenhub di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (11/07/2015).
Peraturan yang dimaksud adalah Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015. Tiga hal yang diatur di dalamnya antara lain, setiap importir wajib memiliki angka pengenal importir (API), importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba, dan importir harus mengetahui peraturan perundangan di bidang impor.
Indroyono menegaskan importir akan dicabut izin impornya apabila pengiriman barang impor tidak memiliki manifest yang lengkap sejak kapal berangkat dari pelabuhan asal. “Jika tidak ada manifestnya akan kita cabut izinnya,” kata Indroyono.
Tidak hanya itu, pemerintah sesuai UU No.17/Th.2008 Tentang Pelayaran menegaskan kembali bahwa Pre-Custom, Custom danPost-Custom harus dipantau dan dikendalikan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai regulator dan bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan. “Kami akan membuat OP lebih percaya diri,” ungkap Menko.
Menko Kemaritiman menegaskan dirinya telah meminta Ditjen Bea Cukai meningkatkan sistem JalurMerah, Jalur Kuning, Jalur Hijau dan Jalur Mitra Prioritas di Pelabuhan.
Menurut Indroyono, khusus bagi kontainer-kontainer bermasalah di Jalur Merah, maka Ditjen Bea Cukai segera menyiapkan lahan khusus di Lini II sehingga tidak mengganggu dwelling time.