Bisnis.com, DENPASAR--Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali telah mempersiapkan gijzeling bagi wajib pajak (WP) yang nakal atau bandel di Bali. DJP Bali telah melakukan pertemuan beberapa hari yang lalu dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar.
Wahju K. Tumakaka, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengatakan, pihaknya telah meminta kepada LP Kerobokan untuk menyiapkan satu ruangan khusus untuk proses paksa badan atau gijzeling tersebut.
“Bagi WP yang menunggak pajak Rp100 juta ke atas akan melalui proses hukum di pengadilan pajak, kemudian jika masih tidak akan melunasinya dalam waktu tertentu akan ada proses gijzeling dan akan menginap di LP Kerobokan,” terangnya saat ditemui di Denpasar, Rabu (8/7/2015).
Dia menambahkan bahwa pihak LP Kerobokan pun telah merespons dengan baik hal tersebut dan akan mempersiapkan satu ruang sel khusus bagi WP yang nantinya akan terkena gijzeling.
“Namun mereka ini nanti yang terkena paksa badan bukan narapidana, hanya saja dititipkan di LP Kerobokan hingga utang pajaknya dilunasi. Proses gijzeling ini akan dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yakni surat teguran, surat paksa, sita, lelang, baru kemudian paksa badan,” paparnya.
Dia mengaku, di Bali sendiri baru tahun ini akan dilaksanakan gijzeling dan pihaknya telah melihat potensi WP yang akan dikenai gijzeling.
“Potensi yang kami lihat di Bali masih di bawah 10 WP yang merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bisnis perdagangan, properti, dan kontraktor. Namun kami masih melindungi privacy mereka dengan merahasiakan identitasnya,” tuturnya.
Proses gijzeling ini merupakan upaya DJP Bali untuk memberikan efek jera kepada para WP yang belum membayarkan tunggakan pajaknya agar segera melunasi tunggakan tersebut.
Juga, sebagai bagian dari upaya DJP Bali untuk mencapai target pemasukan pajak 2015 sebesar Rp9,08 triliun yang meningkat hampir 150% dari pencapaian 2014 yang sebesar Rp6,8 triliun.
Sementara itu, sejak berlakunya regulasi dari pemerintah melalui peraturan menteri keuangan no. 91/PMK.03/2015 dan 29/PMK.03/2015 tentang kesempatan kepada WP untuk membenahi dan membetulkan SPT, nampaknya masih minim ditanggapi oleh WP di Bali.
“Permohonan yang datang sejak Juni 2015 hingga awal Juli 2015 ini sekitar 77 permohonan saja. Padahal seharusnya dari data DJP Bali, jumlah itu bisa lebih dari 500 pemohon,” cetusnya.
Dari semua permohonan pembenahan SPT ini, lanjutnya, rata-rata mereka membetulkan SPT-nya dan meminta pengurangan sanksi.
Pihaknya pun terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan tahun pembinaan ini untuk membetulkan SPT, sebab jika tidak dilakukan maka upaya lainnya adalah penegakan hukum dengan konsisten.
“Lokasi permohonan pembenahan SPT yang masuk ke DJP Bali daerah terbanyak berada di Kota Denpasar. Sementara untuk WP yang datang berasal dari berbagai sektor, mulai dari konstruksi, pengembang, dan trader. Alasan mereka adalah karena kemungkinan ada data yang belum dilaporkan dalam SPT,” ungkapnya.
Wahju menyatakan bahwa sangat disayangkan apabila WP di Bali tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya. Bagi WP yang kedapatan SPT-nya tidak sesuai dan menunggak pembayaran pajak, tentunya akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tentu menargetkan agar pembenahan SPT ini bisa mencapai di atas 500 pemohon sesuai dengan data yang kami miliki,” imbuhnya.