Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ILLEGAL FISHING: Operator Kapal Sino Dihukum Penjara 2 Tahun

Pengadilan Perikanan Merauke pada Senin (6/7/2015) memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kepada fishing master kapal Sino-29, Sino-16, Sino-17, Sino-18, dan Sino-28.
ikan, perikanan
ikan, perikanan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Perikanan Merauke pada Senin (6/7/2015) memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kepada fishing master kapal Sino-29, Sino-16, Sino-17, Sino-18, dan Sino-28.

Kapal-kapal tersebut dimiliki oleh PT Sino Indonesia Shunlida Fishing (SINO).

Pengadilan juga menyita barang bukti berupa kapal, alat tangkap, dan ikan tangkap. Kapal dan alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ikan tangkapan dilelang dan hasilnya disetorkan kepada kas negara. Jumlah hasil lelang ikan yang dirampas dari kelima kapal tersebut mencapai Rp6,12 miliar.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada fishing master dan nakhoda kapal Sino-15, Sino-26, Sino-27.

Pengadilan juga menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda masing-masing senilai Rp1 miliar kepada fishing master dan nakhoda kapal Sino-36 .

Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda masing-masing senilai Rp1 miliar kepada fishing master dan nakhoda kapal Sino-35.

Pengadilan juga merampas kapal beserta alat penangkap untuk dimusnaknan. Selain itu, pengadilan juga menyita ikan hasil tangkapan dan kemudian menjualnya.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Perikanan Ambon yang sebelumnya memutuskan para terdakwa mendapatkan pidana denda Rp100 juta dan subside 4 bulan.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan hukuman tersebut memberikan angina segar terhadap upaya penegakan hukum di bidang perikanan dan kelautan.

“Meskipun bukan hukuman yang terberat, tapi ini patut diapresiasi,” ujarnya, Senin (6/7/2015).

Kapal-kapal Sino ditangkap pada 8 Desember 2014 oleh KRI Abdul Halim Perdanakusuma 355. Sebanyak 5 kapal ditangkap di Laut Teritorial Indonesia di sekitar peraira Arafura. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena menangkap ikan di laut territorial dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI. Pada saat bersamaan, sebanyak 5 kapal lainnta ditangkap oleh TNI AL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper