Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dua Alternatif Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi PNS

Untuk menggenjot kemampuan pendanaan Pegawai Negeri Sipil dalam memiliki rumah, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menyiapkan dua alternatif bantuan pembiayaan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Untuk menggenjot kemampuan pendanaan Pegawai Negeri Sipil dalam memiliki rumah, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menyiapkan dua alternatif bantuan pembiayaan. Dana bantuan tersebut dapat diakses melalui bank pelaksana, seperti Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan jumlah PNS yang belum memiliki rumah ada sekitar 1,5 juta orang. Menurutnya, dalam 10 tahun defisit hunian tersebut harus terpenuhi.

“Bisa dalam 7 tahun ataupun 8 tahun. Kami menargetkan 10 tahun bisa teratasi 1,5 juta orang itu. Makanya kami memberikan sejumlah bantuan pembiayaan perumahan,” tuturnya di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Selasa (30/6/2015).

Sebagai alternatif pembiayaan bantuan pertama, Bapertarum menyalurkan Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) sebesar Rp4 juta, serta Bantuan Uang Muka (BUM) untuk pembelian atau Biaya Membangun (BM) untuk renovasi rumah sebesar Rp1,2 juta bagi Golongan I, Rp1,5 juta bagi Golongan II, dan Rp1,8 juta bagi Golongan III.

Adapun alternatif pembiayaan bantuan kedua ialah BTP digantikan dengan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) atau Tambahan Biaya Membangun (TBM) sebesar Rp20 juta untuk rumah tapak, kecuali Papua dan Papua Barat sebesar Rp30 juta, serta rumah susun sebesar Rp30 juta.

Dana tersebut merupakan pinjaman yang harus dicicil selama 15 tahun dengan bunga sebesar 3,25% untuk Golongan I, 6% untuk Golongan II dan Golongan III, serta 7% bagi Golongan IV.

“Jadi, konsumen PNS bisa memilih ingin menggunakan alternatif bantuan pembiayaan yang pertama atau kedua di Bank BTN,” jelas Heroe.

Sampai saat ini, alternatif bantuan pembiayaan Bapertarum hanya untuk PNS yang sudah bekerja minimal 5 tahun. Oleh karena itu, pihaknya bersama Kementerian PU-Pera mengajukan revisi Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil agar syarat PNS yang mengajukan Taperum minimal sudah bekerja 5 tahun diubah menjadi 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper