Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah alternatif bantuan pembiayaan sudah diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, tantangan yang maih menghadang ialah perihal BI Checking.
Sebagai alternatif pembiayaan bantuan pertama, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menyalurkan Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) sebesar Rp4 juta, serta Bantuan Uang Muka (BUM) untuk pembelian atau Biaya Membangun (BM) untuk renovasi rumah sebesar Rp1,2 juta bagi Golongan I, Rp1,5 juta bagi Golongan II, dan Rp1,8 juta bagi Golongan III.
Adapun alternatif pembiayaan bantuan kedua ialah BTP digantikan dengan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) atau Tambahan Biaya Membangun (TBM) sebesar Rp20 juta untuk rumah tapak, kecuali Papua dan Papua Barat sebesar Rp30 juta, serta rumah susun sebesar Rp30 juta.
Dana tersebut merupakan pinjaman yang harus dicicil selama 15 tahun dengan bunga sebesar 3,25% untuk Golongan I, 6% untuk Golongan II dan Golongan III, serta 7% bagi Golongan IV.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera Syarif Burhanuddin menyambut baik alternatif bantuan pembiayaan perumahan untuk PNS. Tantangannya ke depan ialah bagaimana pegawai yang ingin membeli rumah bisa lolos verifikasi kelayakan perbankan (BI checking) untuk mengajukan kredit.
“Minimal dari seluruh pendapatannya, PNS masih memiliki simpanan 35% untuk membayar kredit. Tapi kalau di bawah itu, apakah dia masih boleh mengakses? Karena itu, perlu keringanan dari perbankan, misalnya dengan adanya jaminan dari pimpinan,” ujarnya.
Menurut Syarif berdasarkan informasi dari BTN, PNS pemakai KPR sangat sedikit yang mengalami kredit macet. Malah dari perjanjian mencicil dengan tenor 15 tahun, banyak kreditur menyelesaikan dalam waktu 10 tahun saja. Karena itu, dia berharap perbankan bisa melakukan pelonggaran kebijakan terhadap PNS.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo menuturkan bantuan uang tunai Rp4 juta dan uang muka Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta bagi PNS tentunya meringankan beban konsumen. Namun, sayangnya PNS sering terkendala pada proses BI checking dalam mengajukan KPR.
Eddy berpendapat perbankan dapat mencampur pinjaman PNS yang tidak lolos verifikasi, sehingga mereka bisa mengakses KPR.
Kemudian, terkait uang muka 1%, perbankan masih menerapkan garansi selama 3 tahun apabila kreditor menunggak cicilan, maka pengembang yang menutup iuran tersebut.
“Jadinya kan berat di pengembang. Pemerintah Daerah seharusnya mau menjamin pemotongan cicilan secara langsung, jadi bebannya tidak di kita [pengembang] lagi,” tukasnya.
Terkait Program Sejuta Rumah, APERSI sudah membangun sekitar 20.000 unit rumah FLPP sampai Juni 2015. Menurutnya bila bantuan uang muka Rp4 juta bagi MBR umum dilaksanakan, percepatan perizinan, dan sertifikasi tanah dipermudah, tentunya pengembang bisa menyediakan suplai lebih banyak.
KPR PNS Terkendala BI Checking
Sejumlah alternatif bantuan pembiayaan sudah diberikan untuk pegawai negeri sipil yang ingin mengajukan KPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Mendagri: Harga Beras Stabil Jelang Pilkada 2024
35 menit yang lalu