Bisnis.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencatat sebanyak 13 wajib pajak (WP) menyetujui untuk mengembalikan uang negara senilai Rp5,9 miliar dengan membuat surat pernyataan untuk membayar kembali kerugian negara.
Kesepakatan mengembalikan uang negara dilakukan WP setelah Dirjen Pajak Jateng I secara maraton selama tiga hari memanggil sejumlah WP yang menyalahgunakan faktur pajak fiktif.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan kinerja satuan tugas penanganan faktur pajak fiktif hingga Senin (29/6/2015) telah memanggil 19 WP.
Setelah upaya pemanggilan, WP yang bersedia hadir hanya 14 WP. Adapun, 13 WP menyatakan siap mengembalikan uang negara dengan keseluruhan mencapai Rp5,9 miliar, sisanya satu WP masih dalam proses klarifikasi.
Dasto mengatakan pemanggilan WP yang menerbitkan faktur pajak fiktif akan dilakukan hingga 10 Juli 2015. Mereka akan diminta keterangan perihal tindakan yang merugikan uang negara tersebut.
“Mereka sebagian ada yang tahu, tapi sengaja menyalahgunakan faktur pajak fiktif. Adapula, mereka yang benar-benar tidak tahu. Kami akan lakukan panggilan kedua untuk WP yang mangkir,” terangnya di sela-sela Media Gathering, Senin (29/6/2015) malam.
Pihaknya mengatakan WP yang menyetujui mengembalikan uang negara akan terhindar dari ancaman hukuman pidana dan diminta membetulkan SPT Masa PPN serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.