Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGURUSAN PERTANAHAN: Sulut Minta Pelimpahan Wewenang ke Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta agar kewenangan kepengurusan pertanahan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk meminimalisasi terjadinya gejolak sosial.
Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik./Ilustrasi
Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik./Ilustrasi

Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta agar kewenangan kepengurusan pertanahan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk meminimalisasi terjadinya gejolak sosial.

Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang berharap agar aspirasi tersebut bisa disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pasalnya, DPD RI kini tengah melakukan uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Sarundajang menilai urusan pertanahan harus diberikan kewenangan kepada Pemda karena memperhatikan dasar Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pendelegasian tugas ini dianggap perlu karena pihak Pemda lebih memahami daerah teritorial. Urusan tanah juga menjadi urusan wajib pemda untuk meminimalisir gejolak sosial,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Humas Pemprov Sulut, Kamis (25/6).

Dia mengungkapkan pihak Pemda lebih layak mengurusi urusan pertanahan karena pemda di tingkat lurah, camat, Bupati dan Walikota lebih memahami subjek, objek dan bukti kepemilikan tanah di daerah masing-masing.

Nantinya, lanjutnya, Badan Pertanahan yang ada di masing-masing daerah akan dijadikan Dinas Pertanahan guna kelancaran pengurusan masalah pertanahan daerah. Untuk itu, Gubernur berharap DPD RI dapat memperjuangkan aspirasi daerah ini guna memperjuangkan kepentingan rakyat terutama rakyat Sulut.

Menurutnya, Undang-Undang Pertanahan perlu untuk segera diberlakukan karena menyangkut kepentingan hidup masyarakat. Dia mengungkapkan masalah tentang pertanahan selalu ada di beberapa wilayah yang akhirnya berdampak ke investasi.

“Banyak investor tidak mau berinvestasi karena permasalahan tanah di Indonesia terlalu berat,” katanya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani dalam kunjungannya ke Provinsi Sulut menyambut baik usulan Sarundajang. Dia berjanji akan memperjuangkan ide tersebut ditingkat pusat agar masalah pertanahan yang terjadi di daerah dapat diminimalisir  dan pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat dikelolah dengan baik.

Dia mengungkapkan pihaknya kini tengah berusaha keras menyelesaikan masalah pertanahan dengan menjadikan RUU Pertanahan sebagai prioritas pembahasan utama. “Komite I memilih Sulut sebagai daerah uji publik untuk mencari masukan dari pemerintah  baik secara teoritis maupun praktis demi melengkapi naskah akademik RUU tentang pertanahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper