Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penambangan timah ilegal tidak dikendalikan oleh pemerintah pusat, melainkan melalui peraturan daerah.
Menurut dia, penambang timah ilegal akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah lokasi tambang tersebut. Dalam hal ini, pemerintah daerah yang terkait ialah Provinsi Bangka Belitung.
“Tidak [diselesaikan oleh pemerintah pusat]. Biar saja diselesaikan dengan aturan yang ada,”ujarnya, Rabu(24/6/2015).
Aturan yang dimaksud antara lain terkait izin penambangan dan analisis dampak lingkungan. Setiap orang yang melakukan penambangan harus memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten, yang kini ditangani oleh provinsi.
“Bahwa siapapun yang tambangnya tidak punya izin harus ditindak. Ilegal harus dihentikan karena juga merusak lingkungan,”tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan produksi timah nasional dari penyelundupan dan penambangan ilegal.
Sofyan berencana memanggil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, para bupati, masyarakat, dan perwakilan PT Timah untuk duduk bersama membahas masalah pertambangan timah.
Utamanya, pemerintah mengajak PT Timah (Persero) Tbk. dan BUMD terkait merangkul rakyat agar hasil tambangnya tidak dijual secara ilegal ke luar negeri.
Dalam perkembangan berbeda, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 44/M-Dag/Per/7/2014 dan menerbitkan Permendag 33/M-DAG/PER/2015 yang mengatur perubahan menyangkut jenis perdagangan timah di bursa dan tata niaga.
Tujuannya, untuk memperketat ekspor timah agar dapat menekan ekspor ilegal timah yang merusak lingkungan.
Beleid tersebut mengatur jenis timah ekspor yang lebih spesifik sehingga tidak bisa diakali oleh eksportir ilegal.