Bisnis.com, JAKARTA—Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani menyatakan kesiapannya jika keputusan presiden (keppres) mengenai penegasan kewenangannya mengkoordinir 18 kementerian dan lembaga di pelabuhan ekspor impor ini.
Dengan keppres, Bay mengatakan institusinya akan melihat sumbatan permasalahan dwelling time ini karena dengan payung hukum ini dirinya bisa masuk ke instansi yang terlibat dalam penangaanan arus barang di pelabuhan.
“[Selama ini] Masing-masing punya service level agreement-nya. Nah itu yang akan dikejar. Kalo ada standard operating procedure-nya ya itu nanti yang kita telusuri,” tegasnya sesaat setelah kunjungan Menhub di Tanjung Priok, Jumat (19/6).
Namun, dia mengaku dengan adanya Kepres sekalipun, kewenangannya tidak akan sampai terlalu dalam mencampuri wewenang kementerian dan lembaga yang di bawah koordinasinya, seperti kepengurusan dokumen. Dia hanya akan mengejar hambatan dari kelancaran arus barang bila ada masalah.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam rapat koordinasi dwelling time menyarankan Kemenko Kemaritiman sebagai penanggungjawab masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok untuk meneruskan gagasan ini ke Presiden RI.
Menurut Jonan, keppres ini nantinya akan mempertegas UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 yang mengatur masalah wewenang otoritas pelabuhan.
Dia menambahkan tugas otoritas pelabuhan yang mengkoordinasi 18 kementerian dan lembaga akan lebih kuat dengan adanya keppres.
"Pertama, diibikin kepresnya. Kepala Otoritas Pelabuhan sebagai koordinator 18 kementerian dan lembaga yang ada di sana, termasuk operator. Kedua, bikin pelayanan satu atap," ujarnya, Kamis (18/6/2015).