Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Drama Panjang Bagi-bagi "Jatah" Blok Mahakam

Pengelolaan Blok Mahakam setelah habis kontrak pada 31 Desember 2017 telah melalui jalan panjang hingga akhirnya pemerintah memutuskan pembagian saham pada hari ini.
Blok Mahakam. / Bisnis
Blok Mahakam. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan Blok Mahakam setelah habis kontrak pada 31 Desember 2017 telah melalui jalan panjang hingga akhirnya pemerintah memutuskan pembagian saham pada hari ini.

Merunut sejarah, PSC pertama Mahakam diteken pada 1966 di bawah operator Total. Kontrak diperpanjang pada 1997 hingga 31 Desember 2017. Pembahasan mengenai pengelolaan pascahabis kontrak telah bergulir lama, sejak masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Total telah mengajukan perpanjangan kontrak pada 2008, dilanjutkan Pertamina mengajukan minat mengelola pada 2009. "Setelah itu proses berjalan lama tanpa ada kemajuan berarti," kata I.G.N. Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2015).

Dia mengklaim penyelesaian pengelolaan Blok Mahakam berjalan intensif di bawah tim yang dibentuk Menteri ESDM Sudirman Said. Tim tersebut dikepalai Widhyawan Prawiraatmadja, mantan Kepala Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM.

Pada 14 April 2015, pemerintah memutuskan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam ke tangan Pertamina. Keputusan tersebut sekaligus sebagai penolakan pemerintah terhadap permintaan perpanjangan kontrak oleh Total.

Selanjutnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyerahkan rekomendasi final mengenai Blok Mahakam kepada Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2015. Ujungnya, pada Jumat, (19/6/2015) Sudirman mengumumkan pembagian porsi saham Blok Mahakam.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memberikan porsi saham 70% bagi PT Pertamina (Persero) dan badan usaha milik daerah (BUMD) Kaltim. Dengan keberadaan Peraturan Menteri ESDM 15/2015 yang menyebutkan porsi bagi BUMD paling banyak 10%, Pertamina hanya akan mendapatkan porsi saham sebesar 60%-an.

Sisa saham sebesar 30% ditawarkan kepada pemegang saham saat ini yakni Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.

Kedua perusahaan belum memutuskan apakah akan mengambil tawaran tersebut atau tidak. Tawaran porsi saham 30% lebih rendah dari permintaan Total yang ingin mendapatkan 35% saham di wilayah kerja tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper