Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara mengikuti aturan yang berlaku terkait pembagian kepemilikan saham pada blok Mahakam setelah kepemilikannya 100% beralih ke PT Pertamina (Persero).
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, kepemilikan saham dari participating interest (PI) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di blok Mahakam memang masih menjadi polemik.
“Jadi, pihak Kutai merasa mayoritas wilayah blok Mahakam ada di kawasannya sehingga ada persoalan dalam pembagian porsi dengan pemerintah provinsi sehingga minta dibuat menjadi fifty-fifty. Padahal kan sudah jelas aturannya, lalu Kutai bagian dari Provinsi Kalimantan Timur juga,” ujarnya, Selasa (9/1/2018).
Untuk itu, Ego meminta pihak pemerintah daerah mengikuti aturan yang berlaku.
Sesuai peraturan menteri ESDM 37 tahun 2016, dalam pembagian porsi PI sebesar 10% dari total kepemilikan blok Mahakam itu, Kalimantan Timur selaku Pemerintah Provinsi memiliki porsi 66,5%, sedangkan Kutai 33,5%.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, sesuai dengan aturan, pemerintah provinsi yang akan mengatur terkait pembagian porsi PI tersebut. Namun, kalau pemerintah provinsi kesulitan, nanti bisa dibawa ke kementerian ESDM.
“Nah, kalau nanti tidak kunjung selesai juga, Menteri ESDM langsung yang akan putuskan,” ujarnya.