Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Ardiansyah Parman menilai beras plastik yang ditemukan di Bekasi tidak bisa dibuat oleh produsen yang tidak memiliki teknologi tinggi.
Adapun, hal tersebut menurutnya termasuk dalam kategori kejahatan internasional, sehingga harus segera diberantas. “Berantas saja itu. Itu bisa mengsesarakan masyarakat dunia, bukan hanya Indonesia,” kata Ardiansyah.
Terkait penyebab peredarannya, Ardiansyah mengatakan bahwa proses bisnis beras selama ini sudah jelas. Impor beras medium hanya dilakukan oleh Bulog, dan impor beras lainnya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, pengawasan beras mudah dilakukan.
“Kalau ada beredar, itu barang nggak jelas darimana datangnya, kalau ditemukan sudah usut saja. Kejahatan, sudah impornya tidak halal, barangnya pun nggak halal. Kalau yang seperti itu perketat saja. Implementasikan semua sistem atau bisnis proses yang sudah kita bangun, kita tegakkan saja itu.”
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan berdasarkan perkembangan dari tiga hari lalu dengan pengawasan yang disebar ke Jabodetabek, sampai saat ini baru ditemukan di kota Bekasi. Saat ini, temuan tersebut masih dalam uji laboratorium dan diharapkan akan selesai dalam waktu 1—2 hari.
“Sampai sekarang uji lab ini masih belum selesai, kita masih menunggu dari hasil uji lab. Karena jika berdasar pengamatan kasat mata itu sangat sulit untuk dilihat secara nyata.
Dari hasil uji lab tersebut yang nantinya akan bisa membuktikan apakah benar atau tidak memang beras plastik atau mungkin hanya isu, ini yang harus kita buktikan lewat uji lab,” kata Widodo.