Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Guna Usaha: Pembatasan Agunan HGU Tetap Diberlakukan

Pemerintah bersikeras memberlakukan kebijakan pelarangan mengagunkan hak guna usaha (HGU) atas tanah kepada perbankan selama 3 tahun pertama, meski sempat mendapat penolakan dari kalangan pengusaha.nn
Ferry Mursyidan Baldan/BISNIS
Ferry Mursyidan Baldan/BISNIS

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bersikeras memberlakukan kebijakan pelarangan mengagunkan hak guna usaha (HGU) atas tanah kepada perbankan selama 3 tahun pertama, meski sempat mendapat penolakan dari kalangan pengusaha.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Musyidan Baldan mengatakan Permen tentang kebijakan tersebut sudah disusun dan sedang dalam proses menuju pengesahan. Kebijakan tersebut pun telah dibicarakan dalam sidang kabinet dan menuai tanggapan positif dari Presiden.

Ferry mengatakan paling lambat pertengahan tahun ini permen diterbitkan dan berlaku efektif. Sementara itu, hingga saat ini pemerintah pun tengah melakukan pembicaraan terhadap pihak perbankan dan OJK.

“Saya berharap prosesnya segera selesai. Karena praktis kebijakan itu sudah mulai kami terapkan untuk para pengaju permohonan HGU yang baru,” katanya, Senin (4/5/2015).

Ferry mengatakan selama ini sering terjadi bahwa para pemegang HGU hanya memanfaatkan HGU untuk mendapatkan modal usaha namun tanpa keseriusan untuk menggarap tanah yang dipercayakan. Hal tersebut tidak produktif dan sangat merugikan negara.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa nantinya yang berhak mendapatkan HGU hanyalah pengusaha yang memiliki modal kuat dan serius ingin menggarap tanah. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil nyata pemanfaatan tanah selama tiga tahun pertama tanpa mengagunkan HGU.

Setelah tiga tahun, pemegang HGU hanya berhak mengagunkan HGU sesuai luasan tanah yang berhasil digarap. Pemerintah pun akan menetapkan Surat Keputusan baru berdasarkan realisasi garapan.

“Nanti kita akan lihat setelah tiga tahun, dia mampu garap berapa. Sisanya yang tidak tergarap akan kita tarik lagi, kita berikan kepada yang lain supaya tidak sia-sia,” katanya.

Menurutnya, pada prinsipnya HGU memang bisa diagunkan dan hal tersebut tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, pemerintah berhak untuk mengatur agar pemanfaatan HGU tidak merugikan kepentingan negara.

Fairness saja lah, jadi era-era manipulatif dan penyia-nyiaan itu harus ditinggalkan. Orang bisa protes, tapi kami bisa lebih protes lagi atas nama kepentingan umum,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper