Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan kinerja penjualan industri alat berat dalam negeri tertekan dengan diperbolehkannya impor alat berat bukan baru yang dilakukan sejumlah kontraktor.
Teddy C. Sianturi, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, mengatakan izin impor alat berat bukan baru alias bekas menyebabkan produksi alat berat baru oleh industri dalam negeri tidak mampu bersaing dalam besaran harga jual.
“Produksi dalam negeri sebenarnya berpotensi tumbuh pesat seiring pembangunan infrastruktur yang begitu banyak di Indonesia. Tetapi, dengan diperbolehkannya impor alat berat bekas menyebabkan industri alat berat dalam negeri seperti tidak dapat bersaing,” tuturnya di Jakarta, Kamis (23/4,2015).
Dia mengatakan sejumlah kontraktor mengimpor alat berat bekas dengan spesifikasi berbeda dengan produksi dalam negeri, namun, memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Akhirnya, dengan harga yang lebih murah dari alat baru, penyerapan produksi dalam negeri menjadi terhambat.
Padahal, lanjutnya, Indonesia telah memiliki program penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang menekankan penggunaan produk lokal disetiap aktivitas produksi. Oleh karena itu, diharapkan seluruh kementerian terkait menerapkan P3DN dengan ketat.
“Yang punya proyek infrastruktur kan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, pemerintah daerah dan lainnya. Diharapkan lembaga-lembaga ini memastikan pengerjaan proyek menggunakan produk dalam negeri,” katanya.
Menurutnya, jika produksi industri alat berat nasional pada tahun ini menurun, maka, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan impor barang yang diberlakukan. Pasalnya, industri dalam negeri telah mampu memproduksi sejumlah alat yang dibutuhkan namun utilisasi rendah.
Terkait dengan rencana investasi industri alat berat yang kerap kali diutarakan oleh investor baik lokal maupun asing, dia mengatakan hingga saat ini belum ada satupun yang mendaftarkan diri secara resmi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).