Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Larangan Rapat PNS, Hotel Pakai Outsourching

Larangan rapat dinas di hotel memiliki dampak yang cukup signifikan karena kegiatan tersebut mampu menyumbang 43% pendapatan hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BATU--Larangan rapat dinas di hotel memiliki dampak yang cukup signifikan karena kegiatan tersebut mampu menyumbang 43% pendapatan hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

Staf Ahli Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Batu yang juga ekonom Universitas Brawijaya (UB) Malang, Slamet Prayogi, mengatakan akibat larangan rapat  dinas tersebut sejumlah hotel sudah berancang-ancang menerapkan penggunaan tenaga  outsourching dan merumahkan karyawannya.

“Dampak kebijakan tersebut investasi di bidang perhotelan mengalami penurunan cukup tajam. Sehingga kebijakan tersebut harus ditinjau ulang bahkan kalau perlu dibatalkan,” kata Slamet, Rabu (18/3/2015).

Karena penundaan investasi tersebut pengusaha lokal akhirnya mengalihkan investasinya ke kebutuhan konsumtif. Diprediksi kunjungan wisatawan dalam tahun 2015 akan mengalami penurunan.

Kalau pada 2014 kunjungan wisata mencapai 3,8 juta wisatawan atau  melampaui target RPJMD yang hanya ditargetkan 2,9 juta wisatawan. Namun akibat kondisi makro ekonomi, sektor pariwisata yang akan terkena dampak paling besar.

“Sektor pariwisata akan terjadi perlambatan dan penurunan paling tinggi. Budget untuk pariwisata digeser ke konsumsi,” jelas dia.

Pariwisata di Kota Batu memberi kontribusi yang besar untuk pendapatan asli daerah (PAD). Dari sektor PAD, Kota Batu mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan kalau dihitung secara kuantitatif.  Target yang dipatok Rp49 miliar mampu terealisasi sebesar Rp79,4 miliar pada 2014.

PAD tersebut juga didominasi oleh sektor-sektor aktif seperti pajak wisata (hotel dan restoran) dan retribusi. Padahal dari sisi aturan, tarif pajak dan retribusi masih terlalu murah.

“Pajak hotel dan restoran ditetapkan 10%, sementara di daerah lain sudah dipungut 15% hingga 17,5%,” ujarnya.

Demikian juga dengan pajak hiburan hanya dikenai 10%. Sementara di Kabupaten Malang untuk pajak karaoke sudah dikenai sebesar 25%. Sehingga efektifitas PAD secara kualitatif mengalami penurunan. Salah satunya disebabkan kurang cermat dalam menentukan target PAD kKarena kurang rasional dan realistis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Sofi’I
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper