Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR NENER BANDENG: KKP Bakal Terbitkan Larangan. Ini Manfaatnya

Rencana pelarangan ekspor bibit (nener) bandeng yang akan dikeluarkan KKP dapat menumbuhkan industri bandeng dalam negeri.
Ilustrasi: Tambak ikan
Ilustrasi: Tambak ikan

Bisnis.com,JAKARTA - Rencana pelarangan ekspor bibit (nener) bandeng yang akan dikeluarkan KKP dapat menumbuhkan industri bandeng dalam negeri. Dengan pelarangan ekspor ini, kebutuhan bandeng dalam negeri bisa terpenuhi.

Saat ini kebutuhan konsumsi pindang yang salah satunya dari bandeng dinilai masih kurang terpenuhi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pindang Ikan Indonesia (Appikando) Barqil Falah mengatakan kebutuhan konsumsi pindang sebesar 50.000 ton per tahunnya. Dari total itu, sebesar 20% berasal dari bandeng.

Sementara saat ini, lanjutnya, kebutuhan konsumsi pindang bandeng baru terpenuhi 60% atau sekitar 30.000 ton dari total kebutuhan.

"Masalah bibit, saya setuju bibit dikurangi untuk ekspor karena kebutuhan dalam negeri cukup banyak. Apalagi bandeng tanamnya belum tentu sepanjang tahun," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (3/3/2015).

Apalagi, saat ini pun pihaknya tengah menggalakkan produksi pindang hygienis. Dari penggalakkan program ini, ikan bandeng menjadi primadona.

Barqil mengatakan selama ini bibit bandeng diambil dari laut, seperti di daerah Kalimantan.

Dengan adanya pelarangan ini, kesempatan untuk mengembangkan budidaya bandeng dalam negeri akan semakin besar.

Meski demikian, lanjutnya, pengusaha pindang belum memiliki rencana untuk membuat tambak bandeng sendiri. Sebab, para pengusaha pindang sudah cukup sibuk dalam melaksanakan bisnis perpindangan ini.

"Dari petani, bandeng dibeli pengusaha untuk dibekukan dan dikirim ke Jakarta. Dari situ pemindang yang beli," katanya.

KKP merencanakan pelarangan ekspor nener bandeng ini agar bisa mengembangkan budidaya bandeng dalam negeri.

Selama ini, nener bandeng diekspor ke Filipina sebesar 1,5 miliar ekor per tahun.

Selain dapat meningkatkan produksi bandeng dalam negeri, produksi bandeng di negara tujuan ekspor nener bandeng juga akan terkendala.

Produksi bandeng budidaya sendiri tahun lalu bisa mencapai 600.000 ton. Dengan adanya pelarangan ini, produksi bandeng ditargetkan sebesar 800.000 ton.

Selain itu, KKP pun akan memberikan program pemberdayaan bagi yang mau menjalankan usaha budidaya tersebut.

Pemberdayaan ini akan dilakukan dengan memberi bantuan percontohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper