Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Penangkapan Ilegal, Nelayan Bitung Minta KKP Awasi Perbatasan

Nelayan di Bitung meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengawasi wilayah perbatasan untuk mencegah terjadinya illegal fishing.
Nelayan mengankut ikan hasil tangkapan. / Bisnis
Nelayan mengankut ikan hasil tangkapan. / Bisnis

Bisnis.com, MANADO - Nelayan di Bitung meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengawasi wilayah perbatasan untuk mencegah terjadinya illegal fishing.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bitung Iten Kojongian mengatakan keberadaan pengawas di wilayah perbatasan dapat secara efektif mencegah penjualan ikan secara ilegal ke pasar internasional. Di antara wilayah yang dinilai perlu dipantau secara seksama adalah perbatasan Indonesia dengan Filipina.

“KKP bisa mengkoordinasikan pengawas dari pelabuhan perikanan, Polair, dan TNI Angkatan Laut,” katanya Selasa (24/2/2015).

Iten meyakini penempatan pengawas di kawasan perbatasan tersebut lebih efektif mencegah illegal fishing jika dibandingkan dengan penempatan pengawas independen di kapal-kapal nelayan. Pasalnya, para pengawas di kawasan perbatasan dapat memantau setiap kapal yang berlalu-lalang di wilayah pulau-pulau terluar.

Selain itu, jumlah tenaga pengawas yang dibutuhkan untuk memantau wilayah perbatasan juga tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan menempatkan pengawas di kapal nelayan.

“Pengawas independen yang tersedia tidak akan cukup, karena kapal di Bitung saja mencapai lebih dari 1.400 unit,” ujarnya.

Iten mengapresiasi langkah KKP yang berupaya memberantas praktik illegal fishing secara serius melalui berbagai aturan yang dibuat. Iten juga menyambut baik rencana KKP untuk memperlunak aturan yang termuat dalam Permen KKP No.57/2014 terutama yang menyangkut larangan alih muatan kapal (transshipmet).

Dalam surat edaran Menteri KKP yang akan dirilis pada pekan terakhir Februari 2015, kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti tersebut memberikan kelonggaran untuk praktik alih muat kapal dengan sejumlah syarat.

Setiap kapal tangkap dan angkut perikanan yang akan beroperasi harus menempatkan pengawas independen yang akan melaporkan apakah terjadi illegal fishing atau tidak. Pelonggaran aturan ini berlaku bagi kapal berbendera Indonesia berkapasitas di atas 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan laut kepas.

Sejauh ini, KKP telah menyiapkan 403 pengawas, yang akan ditambah 150 orang pada tahun ini.

“Kami menyambut baik pelonggaran ini, asalkan kapal dapat segera berlayar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia edisi 25/2/2015
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper